Pengertian Muamalah
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA - YU'AMILU - MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh Muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu :
"Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
"Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Ruang Lingkup Muamalah
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal:1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL (Akad), Hak dan Pembagiannya
2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya. Meliputi:
- Al Ba'i (jual beli), Khiyar (memilih), Salam(Pesanan), Isthisna'.
- Syirkah (perkongsian)
- Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
- utang piutang (Qiradh)
- Sewa menyewa(Ijarah)
- hiwalah (pemindahan utang)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
- Ji'alah (sayembara)
- Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Wakalah (pemeberian kuasa)
- Kafalah (Pertanggungan)
- Hiwalah
- Musaraqah
- Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam ('ariyah)
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian)
- ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati)
EKONOMI ISLAM KONTEMPORER
- Islam and Future of Money
- Islam dan Sistem Ekonomi Modern
- Mengenal Bank
- Bank dalam PP no 72
- Dasar Bank Syariah
- UU RI No. 10 Tahun 1998
- Dewan Pengawas Syariah
- Dewan Syariah Nasional
- Modal Dalam Bank Syariah
- Titipan dalam Bank Syariah
- Investasi dalam Bank Syariah
- Giro dalam Bank Syari'ah
- Produk Pembiyaan atau Penyaluran Dana bank Syariah
- Jual Beli dalam Bank Syariah
- Dimensi Humanatarian dalam Ekonomi Islam
- Ekonomi Islam
- Sewa Menyewa dalam Bank Syariah
- Bagi hasil dalam Bank Syariah
- Murabahah dalam Bank Syariah
- Kewirausahaan
Posting ini dan linknya hanyalah sekedar memberikan gambaran apa saja hal-hal yang diperlajari dalam kitab-kitab Fikih Muamalah. Untuk lebih mendalami berbagai macam hal tersebut, sebaiknya membaca kitab-kitab khusus yang membahasanya, baik yang berbahasa Arab (klasik dan kontemporer) dan juga buku-buku berbahasa Indonesia yang dapat dengan mudah didapatkan di toko-toko buku Islam maupun dapat di baca di perpustakaan-perpustakaan umum.
contoh beberapa buku fikih muamalah berbahasa Indonesia |
DOWNLOAD Materi:
Fikih Muamalah | Ekonomi Syariah | Belajar Fikih Bagi Pemula | Ringkasan Fikih Muamalah
Aplikasi Salam di Perbankan Syariah | Akad akad Dalam Bank Syari'ah
Lainya:
2 unsur penting yang Perlu Dipahami dalam Fiqh Muamalah
Islam dan Sistem Perekonomian Modern
Etika bisnis dalam Islam
Add Comments