Ketentuan Giro dalam Bank Syari'ah

Advertisemen
Dalam praktik perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui produk al wadi'ah atau al-mudharabah dapat dilakukan dengan giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, misalnya dengan menggunakan cek, tabungan atau dengan memindahbukukan.

Ketentuan giro berdasarkan Mudharabah;
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahib al mal atau pemilik dan Bank bertindak sebagai mudharib.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunia dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan delam bentuk nisbah dan diruangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebgai Mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan biaya nsbah yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketentuan Giro berdasarkan Wadi'ah;
  1. Berdasarkan titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini