Prinsip yang digunakan dalam investasi dalam bank syariah yakni akad al mudharabah. Akad ini dapat dibedakan menjadi dua macam:
- Al Mudharabah Al Muthlaqah (General Investment)
- Al Mudharabah al Muqayadah
A. Al Mudharabah Al Muthlaqah (General Investment)
- Shahib al mal tidak memberi batas-batas tertentu kepada mdharib dalam mengelola dana.
- Bank wajib memberitahu kepada shahib al AMl tentang isbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan.
- Dapat diujudkan dalam tabungan atau deposito.
B. Al Mudharabah al Muqayadah
Shahib Al Mal dapat membatasi mudharib (Bank) dalam menggunkan dana yang diinvestasikan. Mekanisme Al Mudharabah Al Muqayadah yaitu:"Bagian Handout Kuliah Ekonomi Islam UIN SUKA / Syariah/ AS"
Add Comments