Mekanisme Investasi dalam Bank Syariah

Advertisemen
Prinsip yang digunakan dalam investasi dalam bank syariah yakni akad al mudharabah. Akad ini dapat dibedakan menjadi dua macam:

  1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (General Investment)
  2. Al Mudharabah al Muqayadah

A. Al Mudharabah Al Muthlaqah (General Investment)


  • Shahib al mal tidak memberi batas-batas tertentu kepada mdharib dalam mengelola dana.
  • Bank wajib memberitahu kepada shahib al AMl tentang isbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan.
  • Dapat diujudkan dalam tabungan atau deposito.

Mekanisme Mudharabah Muthlaqah yaitu:

bagan mekanisme investasi dalam bank syariah 1



B. Al Mudharabah al Muqayadah

Shahib Al Mal dapat membatasi mudharib (Bank) dalam menggunkan dana yang diinvestasikan. Mekanisme Al Mudharabah Al Muqayadah yaitu:


bagan mekanisme investasi dalam bank syariah 2


"Bagian Handout Kuliah Ekonomi Islam UIN SUKA / Syariah/ AS"
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini