Dalam praktik perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui produk al wadi'ah atau al-mudharabah dapat dilakukan dengan giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, misalnya dengan menggunakan cek, tabungan atau dengan memindahbukukan.
Ketentuan giro berdasarkan Mudharabah;
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahib al mal atau pemilik dan Bank bertindak sebagai mudharib.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunia dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan delam bentuk nisbah dan diruangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebgai Mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan biaya nsbah yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketentuan Giro berdasarkan Wadi'ah;
- Berdasarkan titipan.
- Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank.
Add Comments