Al Wadi'ah (titipan) dalam Bank Syariah

Advertisemen
Al Wadi'ah maknya adalah titipan

Al Wadi'ah dibedakan menjadi duam macam:
1. Al Wadi'ah Yad Al Amanah (trustee Depository)
2. Al Wadi'ah Yad Adh Dhamanah (Guarante Depository)

A. Al Wadi'ah Yad Al Amanah (trustee Depository)

Bank bertangung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada harta yang diitipkan bukan akibat kelalaian atau kecerobohan dalam memeliharanya.

Karakteristiknya:
  • harta atau barang yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan atau digunakn oleh penerima titipn.
  • Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa me
  • manfaatkannya.
  • Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada penitip. Dalam aplikasi perbankan memungkinkan untuk mmebebani kepada penitip jasa titipan (safe deposit box).


B. Al Wadi'ah Yad Adh Dhamanah (Guarante Depository)

karakteristiknya:
  • Harta atau barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipn. dalam pada itu pemilik dana tidak memiliki keuntungan dan juga tidak menanggung kerugian jika hal itu terjadi.
  • Sekalipun barang yang dititipkan dapat menghasilkan, namun tidak ada keharusan penerima titipan untuk memberi hasil pemanfaatan harta titipan kepada penitip.
  • Bank dapat memberi bonus ('athaya) kepada pemilik
  • dana tanpa diperjanjikan. bank bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan harta yang dititipkan. Dalam perekonomian modern al Wadi'ah Yad adh Dhamanah lebih dipilih. Hanya saja dalam hal ini harus seijin pemilik dana.



Praktik perbankan untuk wadi'ah dilakukan dengan rekening giro dan bank dapat memberi buku cek kepada penitip.



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini