Fikih Al-Ijarah (Sewa Menyewa)

Advertisemen
Al-Ijarah Yaitu suatu akad atas manfaat sebagai pengganti yang jelas dengan syarat-syarat tertentu.

"Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. " (QS. Al-Baqoroh : 233)

Sewa menyewa (Ijarah) adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.

Secara garis besar ijarah itu terdiri atas:
  1. Pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu ‘ain seperti rumah, pakaian, dan lain-lain. Jenis ini mengarah pada sewa menyewa.
  2. Pemberian imbalan akibat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh nafs, seperti pelayan. Jenis ini lebih tertuju pada upah mengupah.
Rukun:
  • Dua pihak yang berakad( Penyewa dan yang menyewakan) harus baligh dan berakal dan tanpa paksaan
  • Barang yang disewakan (bermanfaat) milik penuh yang menyewakan

Syarat sah
  • kedua belah pihak mengetahui apa yang dibicarakan.
  • kedua belah pihak mengetahui barang yang disewakan.

Dan tidak membatalkan akad ijarah seandainya salah satu diantaranya meninggal, posisi berubah pada pewaris.

Akad sewa menyewa bisa dibatalkan atau dilakukan khiyar apabila barang atau obyek sewaan dalam keadaan cacat.

Barang-barang yang tidak bisa disewakan: pohon, uang, emas, perak, makanan, dan barang –barang yang dapat ditakar, karena semua itu tidak dapat dimanfaatkan kecuali mengkonsumsi bagian barang tersebut.

Upah dalam hal ibadah seperti mengajarkan Al-Qur’an, fiqh, dan lain- lain itu boleh, karena bisa digolongkan dalam jenis imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui jelas.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini