Fikih: Hiwalah (Pemindahan Hutang)

Fikih: Hiwalah (Pemindahan Hutang)
Advertisemen
Pengertian Hiwalah
Hiwalah Adalah Akad untuk menanggung  pemindahan hutang dari tangan satu ke tangan lainnya.

Rukun:
1. Muhil : yaitu orang yang berhutang.
2. Mukhtal: Orang yang dihutangi
3. Muhal 'alaihi: Orang yang berhutang kepada muhil.
4. Hutang muhil kepada mukhtal.
5. Hutang muhal  'alaihi kepada Muhil.
6. Sighot (transaksi/ ijab qobul)

Syarat;
1. Kerelaan muhil dan mukhtal tidak harus bagi nuhal 'alaihi.
2. Tetapnya hutang. Maka tidak syah hiwalah bagi orang yang tidak dihutangi.
3. Kesamaan  dua hutang dalam jenis , ukuran. macam dan waktunya.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Shalat sunat rawatib
    Pengertian Shalat Rawatib Shalat rawatib adalah shalat sunah yang mengikuti…
  • 7 Peninggalan Sejarah Islam Yang Hebat
    Kalau kita berbicara tentang sejarah Islam tentunya akan mendapatkan begitu…
  • Inilah Teknologi Amerika
    Amerimade Quick Overview of Wet Process Equipment for Semiconductor, Solar,…
  • Benarkah Sandal-Sepatu Hak Tinggi Rusak Kesehatan
    Demi terlihat cantik, terkadang perempuan kurang memperhatikan efek-efek…
  • Hukum Pidana Islam
    Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai…
  • Kaidah-Kaidah Dakwah
    Secara etimologis kata dakwah ( دعو ة ) bisa diartikan menjadi seruan, ajakan…
  • Game Quraish, Upaya Merubah Imej Buruk Islam
    Pernahkah Anda mendengar game yang satu ini? Game Quraish, bisa dibilang game…