Fikih: Luqatah (Barang Temuan)

Advertisemen
Pengertian Luqatah
 Luqatah Adalah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya secara jelas.

"Dari zaid bin khalid : sesungguhnya Nabi SAW bersabda: 'Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatannya, kemudian umumkanlah selama 1 tahun. Jika datang pemiliknya, maka berikanlah kepadanya. Tetapi jika tidak ada yang mengambilnya setelah 1 tahun, maka terserah kamu. ....dst (Mutafaqun 'alaihi).

Rukun Luqatah:
1. Penemuan.
2. Orang yang menemukan.
3. Yang ditemukan: Binatang atau benda mati.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Sejarah Islam Indonesia: Benarkah Wali Songo Ada?
    Dalam sejarah Islam di Indonesia, wali songo menjadi sosok figur-figur yang…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Awan
    24. An Nuur 43. Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan(SAHABAN),…
  • Sejarah Berdirinya Negara-negara Kapitalis Eropa
    Revolusi di Inggris, yang dimulai dengan penemuan teknologi dalam bidang…
  • Jenis-Jenis Kabel Jaringan Komputer
    Dalam jaringan komputer, kabel merupakan media penghubung utama, karena…
  • Ijma' : Pengertian, Rukun dan Macamnya
    A. Pengertian Ijma' Ijma’ menurut bahasa adalah ”sepakat atas sesuatu ”,…
  • Hadits Palsu: Tentang Huru Hara 15 Ramadhan Malam Jumat
    Ada sebuah hadits yang beberapa bulan terakhir ini beredar cepat di dunia…
  • Fikih Bab Shalat: Pengertian, Syarat, Rukun
    A. Pengertian Sholat Sholat (shalat, solat, salat) secara bahasa adalah doa,…