Fikih: Luqatah (Barang Temuan)

Fikih: Luqatah (Barang Temuan)
Advertisemen
Pengertian Luqatah
 Luqatah Adalah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya secara jelas.

"Dari zaid bin khalid : sesungguhnya Nabi SAW bersabda: 'Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatannya, kemudian umumkanlah selama 1 tahun. Jika datang pemiliknya, maka berikanlah kepadanya. Tetapi jika tidak ada yang mengambilnya setelah 1 tahun, maka terserah kamu. ....dst (Mutafaqun 'alaihi).

Rukun Luqatah:
1. Penemuan.
2. Orang yang menemukan.
3. Yang ditemukan: Binatang atau benda mati.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Buku Al Quran Dan Ulumul Quran
    Penulis : Drs. Muhammad Chirzin M.Ag Penerbit : Dana Bhakti Prima Yasa Tahun :…
  • Akhlak Tercela: Kibr dan Takabur (sombong)
    Kibr adalah merasa dirinya besar dan melihat kemampuannya melebihi lainnya.…
  • Tasawuf Modern Memahami dan Menggapai Kebahagiaan Sejati
    Judul : Tasawuf Moderen Penulis : HAMKA ( Dr. Haji Abdul Malik AKrim…
  • Solusi Mengembalikan Kemakmuran Dunia Islam
    Uang sebagai alat tukar telah dikenal orang dan berkembang selama ribuan…
  • Inilah Fakta Sejarah Munculnya Renaissance (Abad Pencerahan Eropa)
    Selama ini masih banyak orang memahami bahwa kebangkitan dunia Eropa…
  • Khiyar dalam Jual Beli - Fikih Muamalah
    Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan diantara pihak penjual…
  • Apa itu Perubahan Wujud | Teori Kimia
    "13. Ar Ra'd 17. Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka…