Fikih Muamalah: Rahn (Jaminan/Gadai)

Advertisemen
Pengertian Rahn (Jaminan/Gadai)

Rahn adalah menjadikan hartanya sebagai pengikat atas suatu hutang untuk mencukupi darinya (hutang) jika berhalangan untuk membayarnya.

" Sesungguhnya Nabi SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi atas 30 sha' dari gandum" (HR. Bukhori wa Muslim).

Rukun Rahn ada 5:
1. Raahin (Penggadai).
2. Murtahin (penerima Gadai), dengan syarat ahli gadai dan tidak terpaksa.
3. Marhun (barang yang digadaikan), dengan syarat barang diketahu dengan jelas.
4. Marhun bih (Alat/ barang hasil gadai), syarat diketahui dengan jelas.
5. Sighot (transaksi).
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Apa Itu Komposit
    Tentang Komposit Sebuah komposit adalah kombinasi dari dua atau lebih…
  • Tawadu' - Rendah Hati Akhlak Terpuji
    Tawadu atau sikap rendah hati merupakan akhlak yang utama. Dengan tawadu akan…
  • Lengkap! Sebab-Sebab Turunnya Ayat-Ayat Al-Quran (Asbabun Nuzul)
    Asbabun Nuzul adalah salah satu ilmu yang harus dipelajari bagi seseorang yang…
  • Cara Mudah Menentukan Arah Kiblat
    Arah kiblat shalat adalah menghadap ke Ka'bah. Namun bagi yang tidak dapat…
  • Undang Undang RI Nomor 10 tahun 1998
    Yaitu tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.ditetapkan…
  • Teori Politik Islam, Rujukan Bagi Pemikir dan Politikus Islam
    Sebuah Buku Membahas Pemikiran Politik Islam Bagi Anda para pengkaji…
  • Penemuan Injil Kuno (Barnabas), Bisa Menggoncang Kekristenan
    Klaim bahwa Bible tidak lengkap didukung oleh gulungan-galian yang ditemukan…