Pengertian Rahn (Jaminan/Gadai)
Rahn adalah menjadikan hartanya sebagai pengikat atas suatu hutang untuk mencukupi darinya (hutang) jika berhalangan untuk membayarnya.
" Sesungguhnya Nabi SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi atas 30 sha' dari gandum" (HR. Bukhori wa Muslim).
Rukun Rahn ada 5:
1. Raahin (Penggadai).
2. Murtahin (penerima Gadai), dengan syarat ahli gadai dan tidak terpaksa.
3. Marhun (barang yang digadaikan), dengan syarat barang diketahu dengan jelas.
4. Marhun bih (Alat/ barang hasil gadai), syarat diketahui dengan jelas.
5. Sighot (transaksi).
Baca Tulisan Lainnya ini
- Tentang Komposit Sebuah komposit adalah kombinasi dari dua atau lebih…
- Tawadu atau sikap rendah hati merupakan akhlak yang utama. Dengan tawadu akan…
- Asbabun Nuzul adalah salah satu ilmu yang harus dipelajari bagi seseorang yang…
- Arah kiblat shalat adalah menghadap ke Ka'bah. Namun bagi yang tidak dapat…
- Yaitu tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.ditetapkan…
- Sebuah Buku Membahas Pemikiran Politik Islam Bagi Anda para pengkaji…
- Klaim bahwa Bible tidak lengkap didukung oleh gulungan-galian yang ditemukan…
Add Comments