Dasar Hukum Perbankan Syariah

Dasar Hukum Perbankan Syariah
Advertisemen
Dalam menjalankan perannya, Bank Syari'ah berdasarkan pada UU Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil, kemudian dijabarkan dalam SE BI Nomor 25/4BPPP tanggal 29 Februari 1003, yang pokonya menetapkan hak-hak antara lain:

1.Bahwa Bank berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan ban perkreditan rakyat yang melakukan usaha semata-mata berdasrkan prisnip bagi hasil.

2. Prisnip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prisnipbagi hasil berdasarkan Syari'ah.

3. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'ah (DPS).

4. Bank Umum atau Bank Perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegaitan usaha berdasar prinsip bagi hasil.

*Tulisan ini bagian dari Handout Mata Kuliah Ekonomi Syari'ah
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Tahukah Anda? Bahwa Manusia Selalu Ditemani Syetan
    Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata, " Andai kata katup/tabir ghaib dapat…
  • Asal-Usul Bedug Dalam Kebudayaan Islam
    Di Indonesia bedug telah menjadi budaya yang dianggap berasal dari Islam.…
  • Merawat Kebaya Muslim Modern
    Kebaya Muslim Modern sedang 'naik daun', sehingga mungkin Anda adalah salah…
  • Game Edu : Belajar Bagian Sistem Tubuh
    Game ini digunakan untuk anak dalam mempelajari bagian-bagian tubuh manusia…
  • Asas Legalitas Hukum Pidana Islam
    Asas Legalitas Hukum Pidana Islam Berikut ini adalah beberapa daftar ayat…
  • Persiapan Ramadhan (1) : Perlukah?
    Mempersiapkan Diri Untuk Bulan Ramadhan Bulan Ramadhan adalah bulan penuh…
  • MA'RIFAT DENGAN HARI AKHIR
    Hari Akhir atau kiamat kubra pasti akan terjadi, begitulah secara…