Yaitu tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
ditetapkan pada tanggal 10 November 1998
Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 diubah sehingga pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagi berikut:
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
1. dst. (baca sendiri dalma UU tersebut).
3. Bank Umum adalah bank yang melakasanakan uasahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prsinsip syari'ah yang dalam kegiatan nya memberikan jasa dalam lintas pembayaran.
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasrkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
13. Prisnip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdarkan Hukum Islam antara bank danpihak yang lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau antara lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syrai'ah. Antara lain pembiayaan yang berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prisnip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keutnungan (Murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasrkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Add Comments