Yaitu tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
ditetapkan pada tanggal 10 November 1998
Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 diubah sehingga pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagi berikut:
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
1. dst. (baca sendiri dalma UU tersebut).
3. Bank Umum adalah bank yang melakasanakan uasahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prsinsip syari'ah yang dalam kegiatan nya memberikan jasa dalam lintas pembayaran.
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasrkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
13. Prisnip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdarkan Hukum Islam antara bank danpihak yang lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau antara lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syrai'ah. Antara lain pembiayaan yang berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prisnip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keutnungan (Murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasrkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Baca Tulisan Lainnya ini
- "Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah)." (HR.…
- Pengertian Fikih Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh)…
- "39. Az Zumar 21. Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah…
- Cinta itu digolongkan menjadi dua bagian : 1 Cinta hawa nafsu : cinta harga,…
- Sepak bola adalah sebuah olah raga yang digandrungi oleh sebagian besar…
- Surat perjanjian jual beli merupakan bagian dari surat dagang atau niaga. Pada…
- Sudah umum di masyarakat Indonesia bahkan di banyak tempat di dunia ini, ada…
Add Comments