Dasar Hukum Perbankan Syariah

Advertisemen
Dalam menjalankan perannya, Bank Syari'ah berdasarkan pada UU Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil, kemudian dijabarkan dalam SE BI Nomor 25/4BPPP tanggal 29 Februari 1003, yang pokonya menetapkan hak-hak antara lain:

1.Bahwa Bank berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan ban perkreditan rakyat yang melakukan usaha semata-mata berdasrkan prisnip bagi hasil.

2. Prisnip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prisnipbagi hasil berdasarkan Syari'ah.

3. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'ah (DPS).

4. Bank Umum atau Bank Perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegaitan usaha berdasar prinsip bagi hasil.

*Tulisan ini bagian dari Handout Mata Kuliah Ekonomi Syari'ah
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini