Dasar Hukum Perbankan Syariah

Dasar Hukum Perbankan Syariah
Advertisemen
Dalam menjalankan perannya, Bank Syari'ah berdasarkan pada UU Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil, kemudian dijabarkan dalam SE BI Nomor 25/4BPPP tanggal 29 Februari 1003, yang pokonya menetapkan hak-hak antara lain:

1.Bahwa Bank berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan ban perkreditan rakyat yang melakukan usaha semata-mata berdasrkan prisnip bagi hasil.

2. Prisnip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prisnipbagi hasil berdasarkan Syari'ah.

3. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'ah (DPS).

4. Bank Umum atau Bank Perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebaliknya, bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegaitan usaha berdasar prinsip bagi hasil.

*Tulisan ini bagian dari Handout Mata Kuliah Ekonomi Syari'ah
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Awas Nabi Palsu! Bagaimana Rasul Bersikap Padanya
    Tidak Banyak yang mengetahui tentang sikap Nabi sendiri terhadap nabi palsu.…
  • Mendidik Anak Agar Mengenal Allah
    Mendidik anak merupakan kewajiban setiap orang tua. Baik dan buruknya akhlak…
  • Keagungan Akhlak Islam, Cinta dan Kasih Sayang
    Citra Islam di mata dunia barat begitu buruk. 2 Sebab utamanya adalah, pertama…
  • Mengenal Masjidil Aqsa
    Masjid Al-Aqsha dikenal oleh umat Islam karena Nabi Muhammad SAW, di…
  • Apa Dampak Paling Bahaya Dari HP
    Hampir semua orang kini memiliki hp (handphone). Bahkan anak kecil yang belum…
  • Pelajaran Fisika: Gaya Gravitasi
    Apa itu Gaya Gravitasi Gravitasi adalah gaya yang diciptakan Tuhan yang…
  • Cara Memisahkan Campuran Kimia
    3. Ali 'Imran 91. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka…