ditetapkan pada 30 oktober 1992.
Pasal 6 menyebutkan :
1. Bank Umum atau Bank Perkrditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prisnip bagi hasil.
2. Bank umum atau Bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasrkan prinsip bagi hasil.
*tulisan ini adalah bagian dari hand out mata kuliah Ekonomi Syariah
Add Comments