Mengenal Bank, Bank dalam Undang Undang No.7 tahun 1992

Advertisemen
Ditetapkan 25 Maret 1992
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Angka:
1. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana daru masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannyakepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Bank Umum adalah banak yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
3. Bank Perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanay dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
5. Gito adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukakan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pmbayaran lainnya atau dengan cara peminddah bukuan.
6. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menururt perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
7. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
8. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakakti; tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
9. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wsel, saham, obligasi, sekurita krdit atau setiap derivative dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
10. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak yang lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya ste;ah jangka waktu tertentu dengn jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.


BAB III
Jenis dan USaha Bank
Bagian pertama Jenis Bank. psl 5:
1. Menurut jenisnya bank terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat

2. Bank Umum dapat mengkhsusukan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau mmeberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.

Bagian Kedua.
Usaha Bank umum. Pasal 6:
Usaha bank umum meliputi:
a. dst
b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dngan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Bagian ketiga.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Psl 13.
USaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a. dst
b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.


*tulisan ini adalah bagian dari hand out mata kuliah Ekonomi Syariah
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini