ditetapkan pada 30 oktober 1992.
Pasal 6 menyebutkan :
1. Bank Umum atau Bank Perkrditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prisnip bagi hasil.
2. Bank umum atau Bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasrkan prinsip bagi hasil.
*tulisan ini adalah bagian dari hand out mata kuliah Ekonomi Syariah
Baca Tulisan Lainnya ini
- Nama lengkapnya Ja’far bin Muhammad al Baqir, bin Ali Zainal Abidin bin Husaen…
- Arti Qona'ah Qona'ah berarti rela menerima atau merasa cukup dengan yang…
- Apa itu Dinamika Dinamika adalah kajian mengenai bagaimana objek bergerak…
- Berbicara tentang keilmuan Islam, maka kita akan menemukan sebuah ilmu yang…
- Putaran poros bumi bisa berbalik arah, itulah teori yang ditemukan oleh Ilmuwan…
- Suatu berita yang cukup menggembirakan bahwa dikutip dari kompas menyebutkan…
- Pengertian Syirkah Pemasalahan kerjasama dalam berbisnis telah lama dibahas…
Add Comments