Bank Dalam Peraturan Pemerintah N0. 72 tahun 1992

Bank Dalam Peraturan Pemerintah N0. 72 tahun 1992
Advertisemen
ditetapkan pada 30 oktober 1992.
Pasal 6 menyebutkan :
1. Bank Umum atau Bank Perkrditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prisnip bagi hasil.
2. Bank umum atau Bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasrkan prinsip bagi hasil.

*tulisan ini adalah bagian dari hand out mata kuliah Ekonomi Syariah
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)
    Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal…
  • Peristiwa Langka, Supermoon: Apa itu?
    Ada peristiwa langka menarik yang akan terjadi pada malam (20 Maret 2011).…
  • Tips Tembus Wawancara Kerja
    Bagi Anda yang sedang melamar kerja, hal penting yang tidak boleh anda…
  • 5 Makanan Terbaik untuk Ibu Hamil
    Ada banyak cara untuk memastikan bahwa Anda dan bayi Anda mendapatkan nutrisi…
  • Ilmu Apa Yang Wajib dipelajari oleh Orang Islam
    "Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah)." (HR.…
  • Kisah Sahabat Rasulullah: Umar Bin Khatab dan Orang Badui
    Dikisahkan bahwa seorang dari pedalaman Arab datang ingin menghadap Umar bin…
  • Pelajaran Biologi: Mengenal Sel Hewan (Lengkap dengan Video dan Gambar)
    "Sungguh di Dalam penciptaan langit dan bumi dan apa yang berada diantaranya,…