Bank Dalam Peraturan Pemerintah N0. 72 tahun 1992

Advertisemen
ditetapkan pada 30 oktober 1992.
Pasal 6 menyebutkan :
1. Bank Umum atau Bank Perkrditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prisnip bagi hasil.
2. Bank umum atau Bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasrkan prinsip bagi hasil.

*tulisan ini adalah bagian dari hand out mata kuliah Ekonomi Syariah
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Biografi Ulama: Iman Ja’far Shadik
    Nama lengkapnya Ja’far bin Muhammad al Baqir, bin Ali Zainal Abidin bin Husaen…
  • Materi Akhlak Islam: Qona'ah - Merasa Cukup
    Arti Qona'ah Qona'ah berarti rela menerima atau merasa cukup dengan yang…
  • Pelajaran Fisika: Dinamika
    Apa itu Dinamika Dinamika adalah kajian mengenai bagaimana objek bergerak…
  • Mengagumkan! Inilah Kesempurnaan Ajaran Islam
    Berbicara tentang keilmuan Islam, maka kita akan menemukan sebuah ilmu yang…
  • Kisah Masuk Islam Gara-Gara Temukan Teori Matahari Akan Terbit Dari Barat
    Putaran poros bumi bisa berbalik arah, itulah teori yang ditemukan oleh Ilmuwan…
  • Jago Jago Sains, Jangan Lupa Memperdalam Agama
    Suatu berita yang cukup menggembirakan bahwa dikutip dari kompas menyebutkan…
  • Syirkah: Kerjasama/Perkongsian Usaha atau Bisnis
    Pengertian Syirkah Pemasalahan kerjasama dalam berbisnis telah lama dibahas…