Fikih Al 'Ariyah (pinjam Meminjam)

Advertisemen
'Ariyah yaitu memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain tanpa memiliki barang tersebut.

Hukum asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunnah karena menolong orang lain, tetapi bisa berubah menjadi wajib maupun haram.

Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya  meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.

Haram: apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan pisau untuk berkelahi, atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.

Rukun:

1. syarat bagi yang meminjamkan, adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, karena barang tersebut bukan miliknya. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.

2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung-jawab. Dengan demikian anak kecil dan or­ang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.

3. barang yang dipinjam haruslah:
a. memberi manfaat.
b. tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan.
Agar pinjam meminjam dapat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak maka peminjam berkewajiban:

1) Menjaga barang pinjaman dengan baik;
2) Memanfaatkan barang sesuai dengan perjanjian tanpa merusaknya;
3) Tidak meminjamkan barang pinjaman pada orang lain,kecuali mendapat izin dari pemilik barang;
4) Apabila barang pinjaman rusak, peminjam wajib memperbaiki atau  menggantinya;
5) Apabila barang pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini