Modal Dalam Bank Syariah

Advertisemen
mekanisme penyertaan modal dalam bank syariah
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Pada akhir periode tahun baru, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal (shahib al sahm) memperoleh bagian dari hasil usaha yang lazim disebut dengan deviden.

Modal dapat digunakan untuk pengadaan tanah, gedung, perlengkapan dan sebagainya yang tidak langsung menghasilkan (fixd asses/no earning asset).

Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan untuk dana pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal hasilnya hanya untuk pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana yang lain.

Penyertaan modal oleh pemegang saham ini dalam kajian Fiqh muamalah masuk dalam kategori akad al musyarakah/al Syirkah.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini