Modal Dalam Bank Syariah

Modal Dalam Bank Syariah
Advertisemen
mekanisme penyertaan modal dalam bank syariah
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Pada akhir periode tahun baru, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal (shahib al sahm) memperoleh bagian dari hasil usaha yang lazim disebut dengan deviden.

Modal dapat digunakan untuk pengadaan tanah, gedung, perlengkapan dan sebagainya yang tidak langsung menghasilkan (fixd asses/no earning asset).

Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan untuk dana pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal hasilnya hanya untuk pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana yang lain.

Penyertaan modal oleh pemegang saham ini dalam kajian Fiqh muamalah masuk dalam kategori akad al musyarakah/al Syirkah.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Menepati Janji - Akhlak Terpuji
    Menepati janji adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan. Rasulullah…
  • Pelajaran Biologi: Sistem Reproduksi Manusia (WANITA)
    Kelenjar mammary Kelenjar mammae adalah organ aksesori dari sistem reproduksi…
  • 9 Cara Mengamankan Akun Facebook Anda
    Begitu banyaknya user facebook, sehingga banyak pula yang memanfaatkannya…
  • Sejarah Turki Usmani: Asal-Usul, Kejayaan dan Keruntuhan
    SEJARAH TURKI USMANI 1. Sejarah Berdirinya Turki Usmani Sejak zaman dahulu…
  • Benarkah Rasul SAW Menikahi Aisyah Usia 6 Tahun?
    Benarkah Rasul SAW Menikahi Aisyah Usia 6 Tahun? Pertanyaan ini menjadi…
  • Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)
    Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal…
  • Sudahkah Anda Tahu - Makna Bahagia Yang Hakiki?
    Apa guna kaya jika tak bahagia, apa guna tenar jika tak bahagia. Saya yakin…