Surat perjanjian jual beli merupakan bagian dari surat dagang atau niaga. Pada umumnya surat perjanjian jual beli dimulai dengan kalimat sebagai berikut:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Kemudian diikuti dengan nama pihak kesatu dan pihak kedua, lengkap dengan pekerjaan dan alamat, bila perlu dicantumkan jabatannya.
Jika yang mengadakan perjanjian itu adalah organisasi/perusahaan dagang yang berbadan hukum, hendaknya dicantumkan domisili organisasi atau perusahaan dagang itu dan bentuk badan hukumnya, bari dikemukakan kalimat yang berisi hal-hal berikut:
Misalnya:
1. Mengadakan persetujuan sebagai berikut.
2. Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah mufakat sebagai berikut.
3. Dengan mempertimbangkan janji-janji dan syarat-syarat timbal balik yang akan dijelaskan, dibawah ini ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak hal-hal sebagai berikut:
- pasal 1
- pasal 2
- dan seterusnya.
Perlu juga dicantumkan objek perjanjian, hak dan kewajiban pihak yang mengadakan perjanjian.
Di samping itu perlu pula dinyatakan syarat dan ketentuan umum yang meliputi berikut ini:
Surat Perjanjian (termasuk surat perjanjian jual beli) dibuat di atas kertas bermaterai rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta saksi (bila perlu).
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Q.S. Al Baqarah (2): 282-283)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Kemudian diikuti dengan nama pihak kesatu dan pihak kedua, lengkap dengan pekerjaan dan alamat, bila perlu dicantumkan jabatannya.
Jika yang mengadakan perjanjian itu adalah organisasi/perusahaan dagang yang berbadan hukum, hendaknya dicantumkan domisili organisasi atau perusahaan dagang itu dan bentuk badan hukumnya, bari dikemukakan kalimat yang berisi hal-hal berikut:
Misalnya:
1. Mengadakan persetujuan sebagai berikut.
2. Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah mufakat sebagai berikut.
3. Dengan mempertimbangkan janji-janji dan syarat-syarat timbal balik yang akan dijelaskan, dibawah ini ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak hal-hal sebagai berikut:
- pasal 1
- pasal 2
- dan seterusnya.
Perlu juga dicantumkan objek perjanjian, hak dan kewajiban pihak yang mengadakan perjanjian.
Di samping itu perlu pula dinyatakan syarat dan ketentuan umum yang meliputi berikut ini:
- Waktu berlaku dan jangka waktu berlakunya perjanjian, serta kemungkinan perpanjangan.
- Berakhirnya perjanjian/kontrak
- Penyelesaian perselisihan/perkara oleh seorang atau beberapa orang wasit, yang bersama-sama ditunjuk oleh pihak yang berperkara tanpa melalui pengadilan.
- Domisili (tempat kediaman, tempat tinggal, tempat tinggal dimana orang harus dipanggil untuk menghadap di muka pengadilan).
- Biaya yang harus dipikul oleh kedua belah pihak.
- Penutup atau bagian akhir surat perjanjian.
Surat Perjanjian (termasuk surat perjanjian jual beli) dibuat di atas kertas bermaterai rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta saksi (bila perlu).
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Q.S. Al Baqarah (2): 282-283)
Add Comments