Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan sedangkan menurut istilah adalah menahan dari yang membatalkan atas sesuatu yang tertentu.Firman Allah :
” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) pada hari-hari tertentu ” (AL Baqarah 183-184)
Sabda Nabi :
”Islam ditegak atas lima dasar (1) bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah (2) Mendirikan salat lima waktu (3) membayar Zakat (5) mengerjakan haji Ke Baitullah (5) Berpuasa pada bulan Ramadhan.
Hukum puasa
- Wajib: puasa wajib adalah puasa Ramadhan setip tahun, puasa nadhar, puas kafarat
- Sunat : seperti puasa ’arafah Puasa hari senin dan kamis dan yang lainya
- Makruh : puasa hari Tasrik
- Haram : adalah puasa-puasa yang diharamkan
Syarat wajib puasa
- Berakal, tidak wajib bagi orang yang gila.
- Baligh, tidak wajib bagi anak kecil. Sabda Nabi : diangkat pena pada tiga orang, pertama orang yang tidur sampai bangun, orang yang gila sampai sehat , anak kecil sampai bermimpi(baligh) (HR Abu Daud An Nasai).
- berkemampuan, maka tidak wajib bagi orang tidak mampu, karena tidak mampu atau sakit.
Syarat Syahnya Puasa
- Islam
- Tamzis
- Bersih dari Haid dan nifas
- Watu yang ditentukan untuk puasa
Rukun puasa
- Niat Pada malam hari untuk puasa ramadhan
- Sabda Nabi Saw : Barang siapa tidak berniat puasa sebelum Fajar maka tiada puasa baginya (HR. Komsah)
- menahan dari segala yang menbatalkan yaitu dari sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari
Sunah puasa
- Menyegerakan berbuka ketika sudah jelas terbenamnya Matahari
- Sabda nabi Saw senantiasa manusia dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berpuasa
- Berbuka dengan buah yang manis ,jika tidakada dengan kurma dan air seperti Nabi Saw yang berbuka dengan buah biji yang manis sebelum shalat jika tidak ada maka dengan kurma jika tidak ada maka Nabi menyukupi dengan Air maka sesunguhnya air lebih menyegarkan
- Berdoa ketiak berbuka. Sabda Nabi Saw : Dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw apabila berbuka puas, beliu berdoa : ”Ya Allah , karena Engkau saya berpuasa, dan dengan rezeki pemberian Enkau saya berbuka, dahaga telah lenyap dan urat-urat telah minum , serta pahal telah tetap bila Allah Swt, menghendaki (HR Bukhari da Muslim )
- Mengakhirkan sahur Sabda Nabi : Dari Abu Zar ”Rasululaah telah berkata ’Senantiasa umatku dalam kebaikan selam mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakam berbuka (HR Ahmad )
Keutamaan beramal dalam bulan ramadhan
- Hendaklah menberikan makanan pada orang lain . Sabda Nabi : ”barang siapa menberikan makana untuk berbuka puasa untuk orang yang berpuasa , maka ia mendapatkan ganjaran sebanyak ganjaran orang yang berpuasa itu, tidak kurang sedikitpun (HR Tirmizi)
- Hendaklah memperbayak sedekah dibulan ramadhan. Sabda Nabi: DariAnas ”Ditanyakan orang Kepada Rasulullah, Kapankah sedekah yang lebih baik ?”Jawab Rasulullah ”sedekah yang paling baik ialah pada bulan Ramadhan ( HR Tirmizi)
- Hendaklah menperbanyak i'tikaf biasanya pada sepuluh hari yang terakhir
- Memperbanyak menbaca al Qur’an
Yang membatalkan puasa
- Makan dan minum dengan sengaja, Jika makan karena lupa maka tidak batal puasa. Firman Allah Swt : ” Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benag hitam , yaitu fajar(AL Baaqorah). Sabda Nabi Saw: ”Barang siapa yang lupa , sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudia ia makan dan minum, maka hendaklah puasanya di sempurnakan , karena sesunguhnya Allah lah yang menberikan makan dan minum (HR Bukhori dan Muslim)
- Muntah dengan sengaja, Sabda Nabi : Dari Abu Hurairah , Rasulullah telah bersabda ” Barang siapa terpaksa muntah , tidak wajib mengqoda’ puasa: dan barang siapa mengusahakan Muntah, maka hendaklah ia mengqoda puasanya (HR Abu Daud,Termizi, dan Ibnu Hibban )
- Bersetubuh. Firman Allah : ”Dihallalkan bagi Kamu pada malam hari pada bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu (AL Baqorah 187)
- Keluar darah Haud atau Nifas
- Gila, Jika gila datang pada siang hari , batallah puasa
- keluar mani dengan sengaja
Orang yang boleh berbuka puasa
- Orang yang sakit apabila tidak mampu berpuasa, atau apabila berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan menghambat kesembuhanya , Maka boleh berbuka , dan ia wajib untuk menggantinya.
- Orang yang berperjalan jauh, boleh berbuka , akan tetapi wajib mengganti. Firman Allah : Barang siapa sakit atua dalam perjalan (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya (berpusa), sebanyak hari yang ditingalkan itu,pada hari-hari yng lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dam tidakmenghendaki kesukaran bagimu (Al-Baqorah 185 )
- Orang tau yang sudah lemah, tidak kuat berpuasa karena tuanya , atau karena lemah fisiknya, mereka boleh berpuka dengan dan ia wajib menbayar fidyah. Firman Allah : ” Dan wajib bagi orang-arang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) menbayar fidyah, (yaitu) menberikan makanan seorang miskin (Al Baqarah 184 )
- orang yag hamil dan orang yang menyusui. sabda Nabi : Dari Anas Rasulullah telah berkata ,”sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah salat bagi musafir, dan memaafkan pula puasanya, dan ia menberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui (HR Lima orang ahli hadist)
Puasa sunah
- Puasa lima hari dalam bulan Syawal,sebagaimana Sabda Nabi: Dari Abu Ayyub Rasulullah telah berkata :”Barang siapa puasa pada bulan Ramadhan , kemudian ia berpuasa enam hri pada bulan syawal, adalah puasa sepanjang masa (HR Muslam).
- Puasa Hari Arafah ( tanggal 9 Dzulhijah), kecuali bagi orang yang sedang melaksakan ibadah haji , Sebagaimana sabda Nabi : Dari Abu Qutadah .Nabi telah bersabda, Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahu : ssatu tahun yang lau dan satu tahun yang akan datang ( HR Musalim ).
- Puasa hari ’Asyura ( tanggal 10 Muharam ). Dari Abu Qatadah ”Nabi bersabda : Puasa hari ’Asyura menhapus dosa satu tahun yang lalu ( HR Ahmada dan Ibnu Majah )
- Puasa bulan Sya’ban. Kata Aisyah ”Saya tidak melihat Rasulullah , menyempurnakan satu bulan penuh selain dalam puasa Ramadhan, dan saya tidak melihat beliu dalam bulan-bulan lain puasa lebih banyak dari pada bulan Sya’ban ( HR Bukhori dan Muslim).
- Puasa Hari Senin dan Kamis. Dari Aisyah, Nabi Besar Saw . memeilih waktu puasa hari Senin dan Kamis (HR Bukhori).
- Puasa tengah bulan ( tanggal 13.14,15). Dari Abu Zaar. Rasulullah Saw telah berkata ” Abu Zarr apabila engkau hendak berpuasa dalam satu bulan hendaklah engkau bepuasa tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas ” ( HR Ahmad dan Nasai ).
Puasa-puasa yang dilarang
- Larangan untuk berpuasa pada dua hari raya , Hari Raya Idhul Adha dan Idul Fitri, Sesungguhnya Rasulullah Saw Melarang puasa pada dua hari Raya , Yaitu Hari Idhul Adha dan Idul Fitri (HR Muslim).
- Larangan puasa pada hari Tasryik . Sesunguhnya Rasulullah mengutus orang memberi berita gembira agar tidak puasa pada hari-hari ini, sesunguhnya itu hari-hari makan, minum dan silahturahmi ( HR Tabrani ).
- Menyambung puasa, sebagaimana Sabda Nabi : ”Jauhilah kamu sekalian dari menyambung puasa, jauhilah, jauhilah, jauhilah ” (HR Buhori dan Muslim).
- Puasa Hari Jum’at sendirian,sebagaimana sabda Nabi : Janganlah kamu berpuasa hari Jum’at kecuali sebelumnya dan sesudahnya ( HR Buhori dan Muslim).
Add Comments