Bagi sebagian orang ketentuan Allah tentang bagian waris perempuan yang separo dari bagian pria sering dipermasalahkan. Bagi yang tidak senang dengan hukum Islam, hal ini semacam menjadi jusifikasi bahwa dalam Islam tidak ada keadilan. Namun bagi orang yang benar-benar beriman kepada Allah dengan meyakini bahwa Dia-lah yang Maha Mengetahui dan manusia hanya diberi sedikit pengetahuan, tidak mempermasalahkan hal ini.
Tetapi mempertanyakan tentang hal ini dan menjawabnya dengan Rasional bisa menjadi alternatif untuk lebih meyakini kebenaran Islam, meskipun hanya Allah yang benar-benar tahu dibalik hukum yang ditetapkanNya. Sebuah jawaban rasional dari dai kondang Almarhum 'Uje' (Ustad Jeffry) cukup menarik untuk menjadi jawaban tentang bagian waris ini.
Dalam Hukum Islam, bagian waris laki-laki dua kali bagian perempuan. Hal ini berangkat dari posisi kewajiban laki-laki dalam keluarga. Dalam hukum Islam laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedangkan istri sama sekali tidak ada kewajiban untuk itu.
Sehingga jika laki-laki mendapat bagian waris dua bagian, maka sebenarnya 2 bagian tersebut pada akhirnya akan dibagikan kepada istri dan anak-anaknya. Sedangkan perempuan yang mendapatkan 1 bagian tidak memiliki kewajiban untuk membagi harta tersebut untuk suami atau anak-anaknya. Dengan demikian maka pada dasarnya inilah bentuk keadilan Islam dalam hal kewarisan. Wallahu A'lam.
Tetapi mempertanyakan tentang hal ini dan menjawabnya dengan Rasional bisa menjadi alternatif untuk lebih meyakini kebenaran Islam, meskipun hanya Allah yang benar-benar tahu dibalik hukum yang ditetapkanNya. Sebuah jawaban rasional dari dai kondang Almarhum 'Uje' (Ustad Jeffry) cukup menarik untuk menjadi jawaban tentang bagian waris ini.
Dalam Hukum Islam, bagian waris laki-laki dua kali bagian perempuan. Hal ini berangkat dari posisi kewajiban laki-laki dalam keluarga. Dalam hukum Islam laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedangkan istri sama sekali tidak ada kewajiban untuk itu.
Sehingga jika laki-laki mendapat bagian waris dua bagian, maka sebenarnya 2 bagian tersebut pada akhirnya akan dibagikan kepada istri dan anak-anaknya. Sedangkan perempuan yang mendapatkan 1 bagian tidak memiliki kewajiban untuk membagi harta tersebut untuk suami atau anak-anaknya. Dengan demikian maka pada dasarnya inilah bentuk keadilan Islam dalam hal kewarisan. Wallahu A'lam.
Add Comments