Inspirasi: film Dokumenter Dalam Bidang hukum

Advertisemen
Hukum adalah merupakan alat rekayasa sosial. Hukum selalu ada dalam suatu komunitas. Sementara itu hukum Islam adalah hukum paripurna yang universal yang seharusnya menjadi alat rekayasa sosial seluruh manusia di dunia ini karena sesuai dengan fitrah manusia. Akan tetapi, realitas yang ada terutama di Indonesia yang banyak orang bilang berpenduduk muslim terbesar, hukum adat masih tetap berlaku dikarenakan perjalanan sejarah penduduk Indonesia sendiri. Menggusur hukum adat dengan hukum Islam secara paksa bukanlah cara yang ma'ruf. Dalam sejarah Islam sendiri Islam tidak begitu saja mengganti hukum yang berjalan di masyarakat arab pada masa itu. Islam merubah 'hukum adat' Arab secara perlahan. Sehingga dari itu penting sekali untuk mengkaji hukum adat terutama dalam hal ini hukum adat yang berkembang dan hidup di wilyah Indonesia.

Salah satu cara menelusuri bagaimana hukum adat hidup di tengah masyarakat adalah dengan 'ekspedisi' penelitian yang di dokumentasikan dengan fotografi dan video perekam yang kemudian disusun dengan berbagai pendapat ahli yang akhirnya tersusun dalam bentuk 'film dokumenter'. Dengan adanya film dokumenter dengan tema 'hukum adat di seluruh wilayah Indonesia ini' tentunya bisa dijadikan salah satu referensi(meskipun bukan sebagai yang 'Primer', paing tidak memberi gambaran awal bagaimana hukum adat hidup di masyarakat adat) bagi para pengkaji hukum Islam.

Sebagai gambaran awal mengenai hukum adat yang ada di wilayah Indonesia, berikut adalah kutipan 'tulisan' terkait dengan masalah diatas.


Lingkungan Hukum Adat

C. Van Vollehhoven mengadakan analisa terhadap cirri-ciri khusus yang berlaku di setiap lingkungan hukum adat. Ciri-ciri tersebut kemudian diujikan terhadap sistem-sistem hukum adat yang terdapat pada masyarakat-masyarakat di daerah-daerah yang semula diidentifikasikan sebagi tempat-tempat yang secara hipotesis diberi nama lingkungan hukum adat, sehingga menhasilkan lingkungan-lingkungan sebagai berikut :

1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat Aceh, Singkel, Simeulue)
2. Tanah Gayo, Alas, dan Batak
a. Tanah Gayo (Gayo Lueus)
b. Tanah Als
c. Tanah Batak (Tapanuli)

1. Tapanuli Utara
a. Pakpak- Batak (Barus)
b. Karo-Batak
c. Simelungun-Batak
d. Toba-Batak (Samosir, Balige,Laguboti, Sumban Julu)

2. Tapanuli Selatan
a. Padanglawas (Tano Sapanjang)
b. Angkola
c. Mandaiiling (Sayurmatinggi)
2a. Nias (Nias Saelatan)

3. Daerah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota,Daerah Kampar, Kerinci)
3a. Mentawai (Orang Pagai)

4. Sumatera Selatan
a. Bengkulu (Rejang)
b. Lampung (Abung, Peminggir, Pubian, Rebang, Gedongtataan, Tulangbawang)
c. Palembang (Anak-Lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)

4a. Enggano

5. Daerah Melayu (Lingga Riau, Indragiri, Pantai Timur Sumatera, orangorangBanjar)

6. Bangka dan Belitung

7. Kalimantan (Daya, Bagian Barat Kalimantan, Kapuas Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam Hulu, Pasir, Daya Kenya, Daya Klematan, DayaLandan dan Tayan, Daya-Lawangan, Lepo-Alim, Lepo-Timei, Long glatt, Daya-maanyan-Patai, Daya Maanyan- Siung, Daya-Ngaju, Daya-Ot0-
Danum, Daya-Penyabung Punan).

8. Minahasa (Menado)

9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)

10. Daerah/Tanah Toraja (Sulawesi bagian tengah, Toraja, orang Toraja berbahasa Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kepulauan Banggai).

11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar,Muna).

12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Pulau Sula)

13. Maluku-ambon (Ambon, Banda, orang Uliaser,Saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Kisar)

14. Irian

15. Kepulauan Timor (Kelompok Timor-Timur, bagian tengah Timor, Mollo, Sumba, bagian tengah Sumba, Sumba Timur, Kodi Flores, Ngada, Roti. Savu Bima)

16 Bali dan Lombok (Bali, Tanganan Pagringsingan, Kastala, Karangasem,Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)

17. Bagian Tengah Jawa dan Jawa Timur termasuk Madura ( Jawa bagian tengah, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)

18. Daerah Kerajaan (Solo, Yogyakarta)

19. Jawa Barat (Parahianagan, Tanah Sunda, Jakarta, Banten.
(dikutip dari:"PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT INDONESIA" OLEH : BEWA RAGAWINO, S.H., FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PADJADJARANM.SI.)

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini