Bagi Hasil dalam Bank Syariah (Musyarakah dan Mudharabah)

Advertisemen
Bagi hasil dalam praktik di Lembaga Keuangan Syariah yakni dilakukan dengan :

A. Akad al Musyarakah 

yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha bisnis tertentu, dengan masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kesepakatan untuk membagi keuntungan dan mananggung kerugian bersama sesuai yang telah disepakati.

Ketentuan pada obyek akad:

a). Modal

1. Modal yang diberikan harus berupa uang tunia, emas, perak atau yang nilainya sama.
Modal dapat berupa asset perdagangan , seperti barang-barang, property dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus terlebih dahulu, dinila dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.

2. para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.

b). Kerja

1. PArtisipasi mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi kesamaan kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebi banyak dari yang lainnya dan dalam hal ini boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2. Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. kedudukan masing-masing dalam organisasi harus dijelaskan dalan kontrak.

c). Keuntungan

1. Keuntungan harus dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketikapenghentian musyarakah.
2. Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secar proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3. Seorang mitra boleh mengusulkan jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau presentase itu diberikan kepadanya.
4. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.

d). Kerugian

Kerugian harus dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.

Ketentuan tentang biaya Opersional
Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
Skemanya sebagai berikut.


skema bagi hasil musyarakah dalam bank syariah


B. Akad Al Mudharabah

Akad al Mudharabah atau juga sering disebut dengan akad qirad, yakni akad antara dua pihak untuk melakukan kegiatan bisnis, yang dilaksanakan dengan salah satu pihak sebagai penyedia modal(shahib al mal) sedang pihak lain sebagai pihak yang menjalankan usaha (mudarib), dengan euntungan dibagi kepada mereka sesuai dengan kesepakatan, dan jika terjadi kerugian ditanggung sepenuhnya oleh shahib al mal, sepanjang kerugian itu tidak dikarenakan kesengajaan, kesalahan atau mudarib menyalahi perjanjian.

Dalam produk pembiayaan ini, LKS sebagai piha shahib al mal dan nasabah sebagai pihak mudarib.
Ketentuan dalam akad al mudharabah ini antar lain:

  1. Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS da Nasabah).
  2. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan Syari'ah dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
  3. Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudarabah tidak ada jaminan, namun agar mudarib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabial mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Skemanya sebagai berikut:
skema akad bagi hasil almudharabah

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini