Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah

Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah
Advertisemen
Akad al Ijarah yang banyak dilakukan dalam lembaga Keuangan Syariah adalah al Ijarah Al Muntahiyah bi al tamlik, atau dalam istilah fiqh sering disebut al ba'i al ta'jiri atau dalam Hukum Positif di Indonesia dikenal dengan nama perjanjian sewa beli.

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari Al Ijarah al muntahiyah bi al tamlik yakni akad sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan, maksudnya adalah akad yang semual berupa akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu dengan uang sewa yang telah ditentukan pula jumlahnya- dan lazimnya dibayar secara berkala- namun apabila telah habis masa sewa dan sekaligus telah memenuhi jumlah uang sewa yang elah ditetapkan, maka jumlah uang sewa tersebut ditetapkan sebagai jumlah uang pembayaran atas pembelian barang yang disewa.

Dengan kata lain al ijarah al muntahiyah bi al tamlik adalah akad yang semula berupa akad sewa menyewa namun diakhirnya amenjadi akad jual beli.

Skemanya sebagai berikut:

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Cara Melakukan Aduan Konten di Youtube
    Youtube merupakan media yang bebas digunakan oleh siapa saja, sehingga pasti…
  • Sistem Ekonomi Islam: Neraca dan Timbangan Pasar Madinah Masa Rasul
    Salah satu bidang yang cukup penting pada masa setelah hijrah ke Madinah adalah…
  • Pembelajaran Bahasa Arab Untuk Anak-Anak
    Seperti yang kami sebutkan pada posting-posting sebelumnya, bahwa sangat…
  • Sejarah Ahmadiyah Di Indonesia
    Tulisan berikut ini membahas mengenai ahmadiyah mulai dari awal berdirinya…
  • Apa Yang Salah Dari Peradaban Modern Yang Berasal dari Eropa?
    Sungguh memprihatinkan jika seorang muslim kagum dengan peradaban modern barat…
  • Tabah dan Sabar - Akhlak Terpuji Dalam Islam
    Makna Tabah dan Sabar Sabar (tabah) adalah tahan menderita mengahadapi yang…
  • Mengintip Keadilan Sistem Islam
    Banyak muslim sendiri yang berkeluh kesah dengan sistem yang ada dalam Islam.…