Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah

Advertisemen
Akad al Ijarah yang banyak dilakukan dalam lembaga Keuangan Syariah adalah al Ijarah Al Muntahiyah bi al tamlik, atau dalam istilah fiqh sering disebut al ba'i al ta'jiri atau dalam Hukum Positif di Indonesia dikenal dengan nama perjanjian sewa beli.

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari Al Ijarah al muntahiyah bi al tamlik yakni akad sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan, maksudnya adalah akad yang semual berupa akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu dengan uang sewa yang telah ditentukan pula jumlahnya- dan lazimnya dibayar secara berkala- namun apabila telah habis masa sewa dan sekaligus telah memenuhi jumlah uang sewa yang elah ditetapkan, maka jumlah uang sewa tersebut ditetapkan sebagai jumlah uang pembayaran atas pembelian barang yang disewa.

Dengan kata lain al ijarah al muntahiyah bi al tamlik adalah akad yang semula berupa akad sewa menyewa namun diakhirnya amenjadi akad jual beli.

Skemanya sebagai berikut:

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini