Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah

Advertisemen
Akad al Ijarah yang banyak dilakukan dalam lembaga Keuangan Syariah adalah al Ijarah Al Muntahiyah bi al tamlik, atau dalam istilah fiqh sering disebut al ba'i al ta'jiri atau dalam Hukum Positif di Indonesia dikenal dengan nama perjanjian sewa beli.

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari Al Ijarah al muntahiyah bi al tamlik yakni akad sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan, maksudnya adalah akad yang semual berupa akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu dengan uang sewa yang telah ditentukan pula jumlahnya- dan lazimnya dibayar secara berkala- namun apabila telah habis masa sewa dan sekaligus telah memenuhi jumlah uang sewa yang elah ditetapkan, maka jumlah uang sewa tersebut ditetapkan sebagai jumlah uang pembayaran atas pembelian barang yang disewa.

Dengan kata lain al ijarah al muntahiyah bi al tamlik adalah akad yang semula berupa akad sewa menyewa namun diakhirnya amenjadi akad jual beli.

Skemanya sebagai berikut:

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Biografi Mahmud Syaltut
    Beliau dilahirkan pada tahun 1893 di desa Munyah, bani Mansur, provinsi…
  • Perjalanan Sejarah Hajar Aswad dan Ka'bah, Serta Peristiwa Di Sekitarnya
    Sebuah batu hitam yang disucikan oleh umat Islam, yang kabarnya merupakan batu…
  • Dialog Ramadhan Di Hadapan Allah
    Di akhirat semua amal kebajikan boleh dilihat dan ditimbang. Amal kebajikan…
  • Fisika Gaya Elastis Benda
    Tentang Elastisitas Benda Gaya membuat sesuatu menjadi bergerak, namun gaya…
  • Kenapa Kita Harus Kembali Ke Dinar dan Dirham
    Apa sih Uang itu? Uang adalah alat pertukaran dalam ekonomi. Contohnya Anda…
  • Di Balik gempa
    Setiap tahun selalu terdengar terjadinya musibah. Banjir, kebakaran dan gempa…
  • Hukum Waris Islam, Pengertian Istilah Mawaris dan Faraid
    Dalam keilmuan Islam ada dua istilah ilmu yang membahas pembagian harta…