Istihsab: Pengertian dan Pembagian

Advertisemen

A. Pengertian Istihsab

Istihsab menurut bahasa berarti mencari sesuatu yang selalu menyertai sedangkan menurut para Ahli ushul fiqh adalah menbiarkan suatu hukum yang sudah pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuanya sampai sekarang kecuali ada dalil yang merubahnya.

B. Pembagian istihsab

1. Istihsab Bara’ah Asliyah
2. Istihsab yang ditunjuki oleh syarak dan akal
3. Istihsab hukmi istishab sifati

C.Kehujjahanya.

Para ahli ushul berbeda pendapat dalam berpegang pada istihshab, Ulama Malikiyah, Hanabilah, Dzahiriyah, berpendapat bahwa istihsab dapat dijadikan hujjah baik dalam mengistinbat hukum (menetapkan) maupun menafikkan ( meniadakan hukum). Ulama Hanafiyah, sebagaimana pendapat Ibnu Njaim, menolak istishab sebagai hujjah .

MATERI USHUL FIKIH

Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1 LESFI, Yogyakarta,1994


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini