Hukum Islam Masa Sahabat
Pada periode ini, wilayah dunia Islam sudah mulai meluas, yang mengakibatkan adanya masalah-masalah yang baru yang tidak ada nashnya, oleh karena itu pada periode sahabat ini dalam bidang hukum ditandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya yang tidak ada nasnya, dan pada periode ini juga ditandai dengan perpecahan diantara umat islam secara tajam.Pada periode ini pemecahan masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan dengan kembali ke Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan penyelesian peristiwa yang tidak ada di dalam nash diselesaikan dengan ijtihad baik yang berupa musyawarah yang dilakukan oleh para sahabat atau disebut ijtihad jama’i atau dilakukan dengan dilakukan oleh sahabat perseorangan yang disebut ijtihad fardy.
Jadi pada masa sahabat ada tiga sumber hukum yaitu Al Qur’an dan as Sunnah dan ijtihad para sahabat. Ijtihad jama’i yang dilakukan para Sahabat untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan kemaslahatan umum,sedangkan ijtihad fardi memecahkan masalah dalam sifat pribadi.
Yang ditinggalkan pada masa sahabat adalah:
(1) penafsiran para sahabat tentang ayat-ayat hukum,
(2) sejumlah Fatwa Sahabat terhadap kasus-kasus yang tidak ada nash hukumnya
(3) Terpecahnya umat islam menjadi beberapa golongan yaitu Syi'ah, Khawarij, Sunni
Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
_________________, Khulasoh Tarikh al Tasrik al Islami, Dar al Alawy Indonesia, Tanpa tahun
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1 LESFI, Yogyakarta,1994
Add Comments