MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI

MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI
Advertisemen
Mayoritas ulama ushul fiqh membagi hukum taklifi menjadi lima macam:
1. Ijab: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan wujub dan pekerjaannya dinamakan wajib.

2. Nadb: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan pekerjaannya dinamakan mandub.

3. Tahrim: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan hurmah dan pekerjaannya dinamakan haram atau muharram.

4. Karahah: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan pekerjaannya dinamakan makruh.

5. Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.



Lainnya:

Foundation of Islam
Al Tawhid
Al Risalah
Al Akhirah
Qur'an
Sunnah


Artikel:
Foundation of Islam
Islamic Brotherhood
Tidak Berkahnya Harta hasil Kezaliman
Kontribusi Islam Pada Peradaban Dunia
ISlam dan Perubahan Sosial
Kisah Kisah DAlam Quran dan Sunnah
HIerarki Ilmu dalam Keilmuwan Islam
Menyatukan Kembali Ilmu Agama dan Umum
Sains Muslim Pada Masa Abad Pertengahan
Produk-Produk bank Syariah
Inspirasi Al Qur`an dalam Sains
Matematika Alam Semesta



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • FILSAFAT HUKUM ISLAM,Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Barat
    Judul Buku: Filsafat Hukum Islam Penulis: Sobhi Mahmassani Penerjemah: Ahmad…
  • Cinta Kepada Allah - akhlak terpuji
    Cinta itu digolongkan menjadi dua bagian : 1 Cinta hawa nafsu : cinta harga,…
  • Jinayah Hudud | Hukum Pidana Islam
    Pengertian Jinayah Jinayah merupakan bentuk masdar dari kata jana. Secara…
  • Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah
    Akad al Ijarah yang banyak dilakukan dalam lembaga Keuangan Syariah adalah al…
  • Banyak HOAX! Inilah Makam Nabi Muhammad Yang Benar
    Makam Nabi muhammad saw adalah makam yang paling tertutup. Makam yang letaknya…
  • Pelajaran Fisika Tentang Gerak
    Apa sih Gerak itu? Segala sesutau di dunia ini dapat bergerak. Bahkan benda…
  • 5 Gejala Usus Buntu, Yang Perlu Diketahui
    Radang Usus buntu terjadi ketika apendiks Anda, kantong 'cacing' yang melekat…