A.Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu, sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah mempersamakan huhum suatau peristiwa yang tidak ada nash hukumnya ’ dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya, karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya.B. Rukun qiyas
- Al-Asl, adalah masalah yang telah ada hukumnya, berdasarkan nash, ia disebut al Maqis ’alaih ( yang diqiyaskan kepadanya ), Mahmul ’alaih( yang dijadikan pertanggungan ) musyabbah bih ( yang diserupakan denganya).
- Al Far’u, adalah masalah baru yang tidak ada nashnya atau tidak ada hukumnya, ia disebut Maqis ( yang diqiyaskan), AlMahmul) ( yang dipertanggungkan) dan al musyabbah ( yang diserupakan ).
- Hukum Asl yaitu hukum yang telah ada pad asl (pokok) yang berdasarkan atas nash atau ijma’, ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pad al far’u( cabang).
- Al Illat adalah suatu sifat yangada pada asl yaang padanya lah dijadikan sebagai dasr untuk menentuan hukum pokok, dan berdasarkan ada nya keberadaanya sifat itu pada cabang (far), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukum.
Syarat-syarat i’llat
- Illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat dicapai oleh panca indra.
- Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah.
- Merupakan sifat yang munasabah , yakni ada persesuian antara hukum da sifatnya.
- Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya , tapi bisa juaga berwujud pad beberapa satuan hukum yang bukan asl.
C. Kehujahan Qiyas
Jumhur ulama’ menerima qiyas menjadi hujjah dalam keadaan;- Apabila hukum asl dinas-kan illahnya.
- Apabila qiyas itu merupakan salah satu dari pada Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasulullah.
Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994
Add Comments