A. Pengertian Ijma'
Ijma’ menurut bahasa adalah ”sepakat atas sesuatu ”, sedangkan ijma’ secara istilah para ulama Ushul fiqh adalah kesempakatan para mujtahid di kalangan umat islam pada suatu masa setelah rasulullah wafat atas hukum syara’ pada peristiwa yang terjadi.Dalam difinisi tersebut bahwa ijma baru akan terbentuk apabila ada kesepakatan dari para ulama, dan waktunya sesudah wafat Nabi Muhammad karean pada masa Nabi masih hidup ketetapan hukum langsun meruju’ kepadanya akan tetapi setelah beliu wafat harus ada kesepakan dari beberapa ulama’.
B. Rukun ijma’
- Adanya beberapa pendapat yang yang menjadi suatu masa tertentu.
- Adanya kesepakatan pendapat semua mujtahid dari kaum muslimin atas suatu hukum syara’ mengenai suatu perkara hukum pada waktu terjadinya tampa memandang tempat, kebangsaan dan kelompok mereka.
- Kesepakatan pendapat itu nyata, baik berupa perkataan atau perbuatan
- Kesepatan dari seluruh mujtahid itu benar-benar teralisir, apabila hanya sebagian saja dari mereka maka tidak terjadi ijma’
Menurut Abdul Wahab Khalaf ijma ’ tidak mungkin terjadi apabila diserahkan hanya kepada seseorang, dan munkin terjadi apabila diserahkan kepada pemerintah islam, masing-masing ditanya pendapatnya, dan mujtahid mengukapkan pendapatnya dan kebetulan pendapatnya mereka sama, maka pendapat itu menjadi ijma’ dan hukum di ijma’kan itu menjadi hukum syara’ yang wajib di ikuti oleh kaum muslimin.
C. Macam-macam ijma’
- al ijma’ as Sarih adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa atas hukum suatu peristiwa dengan menampilkan pendapatnya masing secar jelas, baik dengan perkatan ataupun dengan tulisan atau dengan perbuatan.
- al ijma’ as Sukuty adalah jika sebagian mujtahid itu berdiam diri tidak berterus terang mengeluarkan pendapatnya dan diamnya itu bukan karena takut, segan atau karena malu, akan tetapi diamnya itu karena karena betul-betul tidak menangapi atas pendapat yang lain, baik menyetujuai atau menolaknya
D. Kedudukan dan kehujjahanya.
Para ulama menetapkam bahwa kedudukan ijma’ sebagai hujjah terletak dibawah deretan Al Qur’an dan As Sunah. Ijma tidak boleh menyalahi nas yang qat’i jumhur ulama mengatatakan bahwa hanya ijma’ sharih saja dapat dijadikan sebagi hujah syari’ah, akan tetapi ulama hanafiah menbolehkan hujah sukuti sebagai menjadi hujjahKebanyakan ulama berpendapat nilai kehujjahan ijma’ adalah dzanni
Referensi
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994
Add Comments