Ijtihad: Pengertian dan Syarat

Ijtihad: Pengertian dan Syarat
Advertisemen

A. Pengertian Ijtihad

Ijtihad menurut bahasa adalah pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan suatu urusan atau sesuatu perbuatan. Sedangkan menurut istilah pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapat hukum syara’ amali dan dalil-dalil yang masih tafsili.

Dasar dasar yang dipergunakan diperbolehkan untuk berijtihad adalah surat An-Nisa’ ayat 59;
” Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rasul dan Ulil Amri diantara kamu ” , ulil Amri disini diartikan sebagai para Mujtahid.


B. Syarat-syarat melakukan Ijtihad

Tingkatan-tingkatan Mujtahid
  1. Mujtahid fi Asyar’i : yaitu mujthid yang memiliki syarat-syarat secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai masalah hukum syara’, tampa terikat oleh suatu mazhab.
  2. Mujtahid Muntasib adalah mujtahid yang memiliki syarat-syarat secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dan ia mengikuti jalan-jalan yang telah ditetapkan oleh para imam mazhabnya ia hanya memegangi dasar-dasar yang ditetapkan oleh imam mazhabnya tetapi ia mungkin berselisih dalam masalah furu’ yang telah ditetapkan oleh imam mazhab.
  3. Mujtahid fi al-Mazhab adalah Mujtahid yang mengikuti usul imam mazhabnya dan ia juga mengikuti dalam masalah furu’, akan tetapi ia mampu melakukan ijihad dalam masalah-masalah yang belum atau tidak ditetapkan oleh imam mazhab.
  4. Mujtahid Murajih yaitu Mujtahid yang selalu terikat yang selalu terikat oleh usul-usul imamnya dalam masalah furu’ hanya saja ia mampu jika ada masalah yang dipersilisihkan dikalangan mazdhabnya , ia mampu melakukan tarjih (menetapkan dalil yang lebih kuat) untuk menentukan mana pendapat yang lebih kuat atau man pendapat yng lebih utama untuk digunakan.

Daftar Pustaka

Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Kapan Anak Kita Diperintah Berpuasa?
    Setiap perbuatan akan terasa mudah jika telah terbiasa melakukaannya. Begitu…
  • Kipas Angin Tenaga Surya | Teknologi Ramah Lingkungan
    Sebuah produk teknologi ramah lingkungan telah direlease lagi. Selama ini…
  • Apa itu Ushul Fiqih: Pendahuluan
    Menggali suatu hukum (istinbath) dari sumber yang diakui syara’ tidak boleh…
  • Cara Atasi Galau (Sedih, Cemas, Gelisah) Menurut Islam
    Galau menjadi sebuah kata yang sangat populer dewasa ini. Galau sendiri…
  • Awas! Bahaya Tersembunyi Di Balik Produk Kebersihan
    Di zaman teknologi ini, semua serba menggunakan produk-produk IPTEK. Telah…
  • 7 Pencapaian Muslim Dibidang IPTEK Yang Luar Biasa di Masanya
    Penggalian sejarah dunia Islam satu dekade terakhir telah mengantarkan kepada…
  • Inilah Penyakit Jiwa  Akibat Media Sosial
    Begitu meledaknya pemakaian media sosial atau jejaring sosial, banyak…