AsSunnah: Pengertian, Pembagian dan Kehujjahan

Advertisemen

A. Pengertian As-sunah

Sunnah menurut bahasa berarti jalan yang ditempuh, perbuatan yang senantiasa dilakukan, adat kebiasaan, sebagai lawan dari kata bid’ah. Sedangkan Sunnah menurut istilah menurut para Fuqaha’ adalah sesuatu yang dituntut oleh perbuatan syara’ untuk dikerjakan dengan ketentuan yang pasti, sedangkan menurut ahli hadist adalah perkataan, perbuatan-perbuatan atau keadaan Nabi Muhammad, sedangkan menurut ahli ushul Fiqh berarti perkataan–perkataan, perbuatan-perbuatan atau ketetapan–ketetapan Nabi yang berhubungan dengan pembentukan hukum.

B. Pembagian As Sunah

  1. Sunah Qauliyah, yaitu berupa perkataan Nabi.
  2. Sunnah Fi’liyah, yaitu dari perbuatan Nabi.
  3. Sunnah Taqririyah, yaitu berupa ketetapan.
  4. Sunnah Hammiyah, yaitu berupa keingian atau kehendak Nabi yang kuat yang belum dilaksanakan
  5. Sunnah Tarkiyah, yaitu berupa hal yang ditingalkan Nabi.

C. Kedudukan Sunnah dan Kehujjahanya

1. Kedudukannya

As-Sunnah sebagai dasar hukam menempati urutan yang kedua setelah Al Qur’an, karena dalil yang menunjukkan antara lain;
  • Ayat-ayat al Qur’an, Sunnah dan dasar para sahabat menunjukkan demikian.
  • Al Qur’an dinukilkan dengan jalan mutawatir, sehingga jika dilihat segi wurudnya ia temasuk segi dalil Qot’i, sedangkan as Sunnah kebanyakan Dzani.
  • Sunnah adakalanya menerangkan ayat Al Qur’an yang masih mujmal dan adakalnya menambah hukum yang tidak diatur secara jelas dalam al Qur’an.

2. Kehujjahannya.

Sunnah sebagai sumber hukum dan untuk mengistinbatkan hukum syara’. Dalil yang menunjukan demikian adalah dari Syara’ antara lain;
  1. Ayat Al Qur’an misalnya :
    1. Surat An Nisa ayat 59.
    2. Surat An Nisa ayat 80.
  2. Ijma’ para sahabat, para sahabat senantiasa ta'at kepada Allah.
  3. Akal, banyak sekali ayat al Qur’an yang masih mujmal oleh karena itu memerlukan tafsir dari As sunnah

3. Fungsi As Sunah dalam menetapkan hukum

  1. Menguatkan hukum yang telah disyariatkan dalam al Qur’an
  2. Menerangkan apa yang telah disyari’atkan di dalam Al Qur’an, yakni mejelaskan ayat alQur’an yang masih mujmal, mengkususkan yang masih umum dan menbatasi yang masih mutlak
  3. Mensyari’atkan yang belum ada di dalam Al Qur’an
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini