Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata “as-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “as-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas; “as-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, as-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Sedang dalam arti sempit; as-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, as-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melakukan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) pembagian harta pusaka (fara’id).
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee,
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Bagaimana Membangun Lagi Kejayaan Peradaban Islam? sempatkan untuk membaca status facebook dari fanspage islamwiki ini
Apa itu Syariat?
Sebagai umat Islam, kita sering sekali mendengar istilah "syari'ah. Bahkan umat lain pun sering pula mendengar istilah ini. Namun apakah kita ..... selengkapnya
Pentingnya Syariat Bagai Kehidupan Manusia
Syariah merupakan cara hidup manusia yang merupakan puncak dari keberadaban manusia. Sang pencipta telah menurunkannya sebagai ....selengkapnya
Sumber rujukan: Makalah, ONTOLOGI HUKUM EKONOMI SYARI’AH Oleh: Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Martapura) - Badilag.net
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melakukan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) pembagian harta pusaka (fara’id).
Berikut ini adalah Buku yang kami Rekomendasikan untuk Anda yang ingin menambah ilmu dan wawasan dalam kajian Fikih dan Ushul Fikih.
Karya Besar Imam Syafi'ie PESAN BUKU INI DI SINI |
Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama "Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007 hal.104.Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee,
Bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
- Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah.
- Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan.
- Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum;meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan.
Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Kiriman oleh ISLAMWIKI Blogspot.
Apa itu Syariat?
Sebagai umat Islam, kita sering sekali mendengar istilah "syari'ah. Bahkan umat lain pun sering pula mendengar istilah ini. Namun apakah kita ..... selengkapnya
Pentingnya Syariat Bagai Kehidupan Manusia
Syariah merupakan cara hidup manusia yang merupakan puncak dari keberadaban manusia. Sang pencipta telah menurunkannya sebagai ....selengkapnya
Sumber rujukan: Makalah, ONTOLOGI HUKUM EKONOMI SYARI’AH Oleh: Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Martapura) - Badilag.net
Add Comments