Kulminasi dari pandangan filosof muslim mengenai arti penting syariah barangkali diwakili oleh penyataan panjang Ibn al-Qayyim (wafat. 751H/1350H), yang menegaskan bahwa:
Sendi dan Fondasi syariah adalah hikmah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Syariah keseluruhannya adalah keadilan, kemaslahatan dan kebijaksanaan. Oleh karena itu segala sesuatu yang menyimpang dari keadilan kepada ketidakadilan, dari kasih sayang kepada sebaliknya, dari kemaslahatan kepada kerusakan, dan dari hikmah kebijaksanakan kepada nihilisme, maka itu bukan dari syariah. Sekalipun dipaksakan masuk ke dalamnya dengan ditakwil-takwil.
Syariah adalah keadilan ilahi kepada segenap hamba-Nya, rahmat Allah kepada sekalian makhluk ciptaanNya, perlindunganNya di atas bumi serta kebijaksanaan-Nya yang secara sempurna dan tepat kepada eksistensi diri-Nya dan kebenaran Rasul-Nya.
Syariah adalah sinar ilahi yang menerangi manusia sehingga bisa melihat, petunjuk yang dipedomani dan obat penyembuh yang membasmi segala penyakit dan jalan lurus yang apabila seseorang menepatinya, ia akan senantiasa berada pada jalan yang benar.
Syariah adalah cindera mata, kehidupan hati dan kelezatan jiwa . Syariah adalah sumber kehidupan, nutrisi, obat, cahaya, penyembuh, perlindungan dan sumber kebaikan di dalam seluruh eksistensi. Syariah yang menjadi misi Rasullah diutus adalah sendi alam semesta, kutub kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
(Ibn Al Qayyim, I'lam Al Muwaqqi'iin [beirut: Dar al jalil, 1973], III:3).
Begitu pentingnya syariah bagi kehidupan manusia, bahkan para orientalis pun mengakuinya. Seperti Anderson yang mendeskripsikan bahwa syariah menempati kedudukan tertinggi dalam peradaban dan struktur dunia Islam.. dan memperoleh prestise yang tidak pernah ada bandingannya dalam sejarah.
Joseph Schacht mengamati bahwa syariat Islam merupakan ikhtisar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari cara hidup muslim, serta merupakan inti dan saripati Islam itu sendiri.
Hal yang bisa disimpulkan jika telah mempelajari syariah secara utuh adalah seperti apa yang dikemukakan oleh Ibnu al-Qayyim di atas. Setiap penerapan syariah akan menimbulkan kemaslahatan bagi manusia, namun jika hasilnya sebaliknya maka pasti ada kesalahan dalam penerapan syariah.
Hal yang paling perlu ditegaskan adalah syariah itu tidak sebatas rajam, cambuk, potong tangan, itu hanyalah sebagian kecil dari syariah. Itu hanyalah bagian kecil dari syariah, yang masuk dalam perkara fikih yang merupakan interpretasi manusia terhadap syariah. Syariah meliputi segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
Pembahasaan secara utuh tentang arti penting syariah ini dapat dibaca dalam buku berjudul "Studi Hukum Islam Kontemporer" Karya Prof. Dr Syamsul Anwar, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.
Add Comments