Kapan Kita Wajib Zakat Harta?

Advertisemen

Kewajiban Zakat Harta

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Q.s. At-Taubah: 34-35)

Seputar Zakat Profesi

Di era modern ini banyak orang yang mampu mendapatkan harta halal dengan berbagai cara yang sebelumnya tidak terpikirkan. Sebelum era modern, mungkin orang hanya berpenghasilan dari pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, kemudian hasilnya disimpan dalam bentuk emas atau perak (standar uang pra modern) sebagai alat pertukaran selai barter. Namun di era industrial ini, bentuk-bentuk pekerjaan telah jauh berkembang. Dari pertanian saja melebar menjadi berbagai macam industri seperti industri pupuk dan obat-obatan dimana di dalamnya terlibat berbagai macam profesi seperti ahli pertanian, manager, akuntan dsb. Begitu pula dalam bidang lainnya begitu luas perkembanganya.

Firman Allah SWT : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)"

dan  juga Hadist Nabi SAW :
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi).

Dari sebab dan alasan itulah, kini di era kontemporer ini muncul istilah zakat profesi(pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) sebagai hasil ijitihad para Ulama kontemporer. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Karena pada prinsipnya sesuai ayat tersebut di atas, setiap kelebihan harta yang kita miliki ada hak untuk orang yang tidak mampu. Kita sebagai orang yang beriman harus menyadari bahwa sebenarnya harta yang ada di tangan kita adalah titipan, yaitu titipan untuk badan kita, keluarga dan orang yang lain yang tidak mampu. Bisa jadi ada orang lain yang mati kelaparan akibat kesalahan kita karena tanpa sadar tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya.

Untuk itu apapun profesi kita sebagai sarana mendapatkan dan mengumpulkan harta, mari kita mencoba memahami perihal zakat profesi. Jangan sampai karena kebodohan kita telah memakan harta yang bukan hak kita.

Dalam perhitungan Zakat Profesi, ada dua pendapat dalam menghitungnya.

Diqiyaskan dengan Zakat Tanaman

Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contohnya bisa membaca di link : kompas atau pantiasuhan


Diqiyaskan dengan Emas

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:

“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Nishabnya disetarakan dengan nishab emas yaitu 85 gram (Misalnya harga emas Rp.
150.000/gram, maka 85 x 150.000 = 12.750.000).
Contoh : Penghasilan Yanti Rp. 30.000.000/tahun
Dikurangi kebutuhan pokok Rp. 12.000.000
Sisanya Rp. 18.000.000 (telah mencapai nishab)
Maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 18.000.000 x 2,5 % = Rp. 450.000.

MACAM MACAM ZAKAT LAINNYA


Zakat Emas/Perak

Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan Zakat emas/perak:

1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.

2. Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.

Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% . Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yg setara dengan harga emas saat itu.

Contoh :

Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000,- karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah ( 150 – 40 ) x 2,5% =2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x 300.000 = Rp825.000,-

Zakat Tabungan

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan : (saldo akhir tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan. Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yg dizakatkan.

Contoh :

Saldo tabungan akhir tahun Bapak Andi sebesar Rp50 jt, dengan (50.000.000 + 600.000) x 2,5% = Rp 1.265.000,- Maka bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp1.265.000,-

Zakat Investasi

Zakat Investasi adalah zakat yg dikenakan terhadap harta yg diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yg disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Contoh :

Hj. Nurul adalah seorang yg kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-

ada dua cara dalam menghitung zakatnya

- Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat Investasi

Rp6000.000×5% =Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-

- Netto = (hasil investasi – biaya yg dikeluarkan)x10% = Zakat investasi

(6000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya rp550.000,-

Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yg kami persiapkan untuk berdagang (HR. Abu Daud)

Ketentuan :

- Berjalan 1 tahun (haul)

- Nishab senilai 85 gr  emas

- Besar zakat 2,5%

- Dapat dibayar dengan uang atau barang

- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Cara Penghitungan :

(modal diputar + keuntungan+Piutang yg dapat dicairkan ) – (hutang+kerugian) x 2,5%

Contoh :

Ibu Arina seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset ( modal ) sebanyak Rp20.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp1000.000,- dari toko yg ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2007 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yg dapat dicairkan sebesar Rp3000.000,- dan hutang yg harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp3100.000,- Berapakah zakat niaga ibu Arina?

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas dan mencapail haul dengan tarif 2,5%.

-         Aset atau modal yg dimiliki Rp20.000.000,-

-         Keuntungan setiap bulan :

Rp1000.000,- selama 1 tahun  = 1000.000×12 = 12.000.000

-         Piutang sejumlah Rp3000.000

-         Hutang sejumlah Rp3100.000

-         Asumsi harga emas saat itu Rp300.000/gram

Penghitungan zakatnya adalah :

{(Modal + untung + piutang) – (hutang)}x2,5% = Zakat Perniagaan

{(20.000.000 + 12.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000)}x2,5% = Rp797.500,- jadi zakatnya adalah 797.500,-


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini