MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI

Advertisemen
Mayoritas ulama ushul fiqh membagi hukum taklifi menjadi lima macam:
1. Ijab: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan wujub dan pekerjaannya dinamakan wajib.

2. Nadb: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan pekerjaannya dinamakan mandub.

3. Tahrim: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan hurmah dan pekerjaannya dinamakan haram atau muharram.

4. Karahah: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan pekerjaannya dinamakan makruh.

5. Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.



Lainnya:

Foundation of Islam
Al Tawhid
Al Risalah
Al Akhirah
Qur'an
Sunnah


Artikel:
Foundation of Islam
Islamic Brotherhood
Tidak Berkahnya Harta hasil Kezaliman
Kontribusi Islam Pada Peradaban Dunia
ISlam dan Perubahan Sosial
Kisah Kisah DAlam Quran dan Sunnah
HIerarki Ilmu dalam Keilmuwan Islam
Menyatukan Kembali Ilmu Agama dan Umum
Sains Muslim Pada Masa Abad Pertengahan
Produk-Produk bank Syariah
Inspirasi Al Qur`an dalam Sains
Matematika Alam Semesta



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini