Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Hadits Rasulullah SAW; “sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku untuk seluruh umat Islam, yang menurut Ulama’ fiqh adalah mereka yang mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan pokok minimal satu sha’ gandum, kurma atau beras
Hadis Rasulullah: (Faradla Raslullah SAW Zakat al-Fitri Thuhratan li al-Shaimi min al- Laghwi wa al-Rafatsi wa thu’matan li almasakin); Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.
Waktu Pembayaran
Menurut Jumhur Ulama’
- bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadlan, karena waktu itulah yang disebut dengan waktu fitrah.
- Maka, jika ada orang meninggal setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadlan, maka ia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
- Tentang mendahulukan waktu pembayaran; Imam Syafi’I membolehkan sejak awal Ramadlan, sedangkan Ulama’ mazhab Hanbali dan Maliki hanya
- dibolehkan maksimal tiga hari sebelum Idul Fitri.
Tentang penundaan pembayaran;
menurut Ulama’ mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak dibolehkan tanpa uzur, bahkan mereka mengharamkannya, karena hadis Rasulullah disebutkan bahwa apabila dibayarkan setelah hari raya idul fitri, maka tidak dinamakan zakat fitrah lagi, tetapi sedekah biasa. Akan tetapi Ulama’ mazhab Maliki membolehkan membayar zakat fitrah setelah shalat Idul fitri dan kewajibannya tidak gugur sampai dibayarkan.
Ibn Hazm;
- bahwa waktu membayar zakat fitrah berakhir sampai dengan jelasnya sinar matahari dan habisnya waktu shalat Id.
- Mengakhirkan adalah haram.
- Menurutnya; barangsiapa yang tidak mengeluarkan sampai keluar waktunya , maka tetap tanggungjawab ada di pundaknya. Harta tersebut tetap menjadi milik orang yang berhak, dan muzakki haram menahannya bersamaan dengan harta lain.
- Dengan mengeluarkannya gugurlah kewajibannya, akan tetapi kewajiban kepada Allah tetap, karena menyia-nyiakan waktu, dan tidak bisa dibayar dengan apapun kecuali taubat.
Membayar Zakat fitrah dengan Uang
Terdapat perbedaan pendapat:
Mazhab Hanafi; dibolehkan membayar zakat fitrah dengan biji-bijian dan buah-buahan, seperti gandum, kurma atau kedelai dan bisa juga dibayarkan dengan nilainya (uang). Sebab yang wajib dalam zakat fitrah tersebut adalah memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima dan hal tersebut dapat dipenuhi dengan uang. Sesuai dengan hadis Rasulullah: “Penuhi kebutuhan mereka pada hari ini “(idul Fitri).
Jumhur Ulama’
- Zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok setempat dan tidak syah dibayar dengan uang.
- Kadar wajib yang dibayarkan sebesar satu sha’ menurut ukuran Iraq atau kurang lebih 2,751 Kg.
- Alasannya, hadis Rasulullah SAW: dari Abu Sa’id al-Khudry, ia berkata: kami mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW bersama kita satu Sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma basah atau satu sha’ gandum basah. Kami terus melakukan hal itu sehingga Mu’awiyah datang kepada kita di Madinah. Ia berkata: saya melihat bahwa dua mud makanan syam sama dengan satu sha’ kurma, lalu orang melakukan seperti apa yang dikemukakan.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah
- Ulama’ mazhab Syafi’I; bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebut dalam QS 9:60
- Mazhab Maliki, Imam Ahmad bi Hanbal, Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim al-Jauziyah (Ulama’ mazhab Hanbali); bahwa zakat fitrah adalah hak orang fakir dan miskin saja, dan tidak dibagikan sebagaimana dalam QS al-Taubah:60; sebab dalam ayat tersebut hanya khusus bagi zakat maal. Di samping itu menurut Ibn Qayyimal-Jauziyah, Rasulullah tidak pernah membagibagikan zakat fitrah kepada golongan lain di luar orang-orang miskin.
Add Comments