Aanhouding, Voorlopige Aanhouding | Istilah Hukum Belanda-Indonesia

Advertisemen
Aanhouding, Voorlopige Aanhouding
Tahanan sementara (tahanan preventif) terhadap seorang tertuduh dalam perkara pidana; dapat dilakukan oleh penuntut umum (jaksa) atau pembantu magistraat, apabila di dapat cukup petunjuk atas keasalahan tertuduh, dan penahananya itu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan atau mencegah berulangnya kembali kejahatan, atau penahanan itu sangat diperlukan untuk mencegah tertuduh melarikan diri, yaitu dalam hal kejahatan-kejahatan yang diancam pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih atau yang termasuk dalam kejahatan-kejahatan seperti yang diterangkan dalam pasal 62 ayat (2) HIR (HIR pasal 75, 62). Tahanan sementara terhadap seorang tertuduh dapat pula diperintahkan dengan penetapan hakim (apabila berkas perkara tetuduh sudah dilimpahkan pada hakim pengadilan negeri). Tahan sementara (tahan preventif) hendaklah dibedakan dengan penangkapan. Penangkapan dapat disusul dengan tahanan preventif, dan dapat pula orang yang ditangkap itu dibebaskan kembali.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini