Pro Kontra Nikah Dini dan Alasan-alasannya

Advertisemen
Pernikahan dini ( yang dimaksudkan "usia dini" disini adalah usia dibawah 18 tahun), sampai saat ini masih saja menjadi perdebatan panjang yang belum ada titik temu antara yang pro dan kontra. Dalam tulisan ini kami hanya akan memaparkan alasan-alasan terkait dengan pernikahan dini yang dijadikan pijakan bagi masing-masing kubu.

Alasan-alasan bagi yang pro Nikah dini:

Dari beberapa bacaan yang telah kami baca alasan terbanyak yang diusung oleh mereka yang setuju dengan pernikahan dini adalah untuk menghindari seks bebas. Menurut mereka pada zaman ini dimana materi pornografi begitu mudahnya diakses, ditambah lagi pergaulan bebas maka nikah dini adalah solusi untuk menghindari hubungan badan diluar nikah. Jadi alasan utama adalah untuk menghindari terjadinya perzinaan yang merupakan salah satu dosa besar dalam ajaran Islam.


Alasan-alasan Bagi yang kontra "nikah dini":

Bagi yang kontra terhadap "nikah dini", nampaknya alasan-alasan yang diusung oleh mereka lebih banyak dari yang pro.

Diantaranya:

1. Belum Siap Mental
"Sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang," kata Rudangta saat berbincang denganokezone melalui telepon genggamnya, Rabu (29/10/2008).
(http://lifestyle.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/29/29/158639/ketahui-risiko-pernikahan-dini-yuk)

2. Resiko Kanker Rahim
"Perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker. Hal ini dikemukakan staf pengajar Bagian Obsgyn FK UI dr Nugroho Kampono SpOG dalam talkshow “pencegahan dan deteksi dini kanker leher rahim dan payudara” di Jakarta."
(lengkapnya di http://www.dinkes-kotasemarang.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=74&Itemid=0)

3. Perbedaan Pendapat tentang Usia Nikah
"Di tengah kontroversi hukum di Indonesia mengenai batas minimun usia perkawinan, pernikahan di usia dini juga terjadi karena tradisi di suatu komunitas dan penafsiran terhadap ajaran agama yang salah. Pernyataan Syekh Puji di berbagai media massa yang mengatakan bahwa pernikahannya dengan Ulfa seorang anak perempuan 12 tahun, merupakan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah ketika itu berusia 9 tahun. Pandangan tersebut dibantah Ali Akbar, MAg seorang Dosen IAIN Sumut yang mengatakan bahwa Pernikahan Nabi sama juga Aisyah usia 9 tahun hanya Mitos, (Waspada Online/Jum’at
31 Oktober 2008). Hal yang sama juga ditulis oleh Azhari Akmal Tarigan tentang Dilema Pelaksanaan Hukum Islam.
(Waspada Online/31 Oktober 2008)."(http://niasonline.net/2009/01/28/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/)

4. Peningkatan Angka Perceraian
"Akibat dari perkawinan di bawah umur, terjadi peningkatan angka perceraian dan kematian ibu. Perceraian ini kemudian menjadi pintu bagi masuknya tardisi baru yaitu pelacuran. Banyak ditemukan kasus pelacuran yang disebabkan pelarian karena sebuah perceraian. Ini tentunya menjadi problem sosial yang sangat rumit. Dalam kasus kematian ibu melahirkan, di Kabupaten Bantul mulai naik. Pada tahun 2004 tercatat ada delapan kasus dari 14.475 angka kelahiran, sedangkan tahun 2005 menjadi 12 kasus dari 13.382 angka kelahiran."
(lengkapnya : http://bimasislam.depag.go.id/?mod=news&op=detail&id=407)


"Dari sampel 20 kepala keluarga (KK) yang melangsungkan pernikahan dini, lanjut Rozak, hampir 75 persen gagal membina rumah tangga. Perempuannya rata-rata menikah pada usia 14-15 tahun. Sedangkan laki-laki berusia 17-20 tahun. Penyebab pernikahan di bawah umur itu pun bermacam-macam. Misalnya, jatuh cinta, dijodohkan, atau dipaksa orang tua, dan hamil di luar nikah. ''Yang landasan pernikahannya tidak didasari rasa saling suka umurnya cukup pendek. Yang perempuan kemudian menjadi janda. Dan, sebagai pelariannya ada yang menjadi TKW atau PSK hingga dijual oleh orang tuanya,"
( lengkapnya http://mdopost.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=8500&Itemid=47)


Menengahi masalah ini, kami kira bagus untuk membaca tulisan yang berjudul  "Tinjauan Fiqih Pernikahan Dini" ini


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini