Pengertian wakaf
Lughawi: berasal dari kata waqafa= menahan (persoalan wakaf adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum)Istilahi:
Imam Abu Hanifah: menahan materi benda orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebajikan.
Jumhur Ulama’, termasuk Imam Abu Yusuf dan Muhammad Bin Hasan Asy-Syaibany: menahan tindakan hukum orang yang berwakaf terhadap hartanya yang telah diwakafkan dengan tujuan untuk dimanfaatkan kepentingan umum dan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT, sedangkan materinya tetap utuh.
Implikasi Harta Wakaf
Imam Abu Hanifah; bahwa wakaf:Tidak mengikat, orang yang berwakaf boleh mencabut wakafnya kembali dan harta wakaf boleh
diperjualbelikan oleh pemilik semula.
Berwakaf bukan berarti menanggalkan hak milik secara mutlak.
Akad wakaf baru bersifat mengikat apabila:
Terjadi sengketa antara orang yang mewakafkan dan pemelihara harta wakaf dan hakim memutuskan bahwa wakaf tersebut mengikat Wakaf tersebut dipergunakan untuk masjid.
Putusan hakim terhadap harta wakaf tersebut dikaitkan dengan kematian orang yang berwakaf
Alasan Pendapat Imam Abu Hanifah
Sabda Rasulullas SAW: “Tidak boleh menahan harta yang merupakan ketentuan-ketentuan Allah SWT”…(Al-daruqutni).
Menurut Imam Abu Hanifah, apabila wakaf bersifat melepaskan hak milik, maka akan bertentangan dengan hadis tersebut di atas.
Namun demikian, Pendapat tersebut dibantah oleh Wahbah Az-Zuhaily, bahwa maksud dari Hadis tersebut adalah adanya pembatalan sistem waris yang ada di zaman Jahiliyah yang hanya
membatasi hak waris hanya ada pada kaum pria; di samping itu wahbah Zuhaily melihat bahwa
hadis tersebut dhaif.
Download File
Download MATERI STUDI WAKAF
Add Comments