Ilmu Apa Yang Wajib dipelajari oleh Orang Islam

Advertisemen
"Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah)." (HR. Ibnu Majah).

"Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah azza Wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah sodaqah. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat." (HR. ArRabi').

Telah jelas dalam nash tersebut bahwa menuntut ilmu wajib bagi setiap orang Islam. Dengan berlalunya waktu dan berkembangnya zaman, ilmu pengetahuan semakin luas. Adanya keterbatasan manusia menjadikannya tidak mampu untuk menuntut semua ilmu pengetahuan yang ada pada masa hidupnya.

Dalam kitab tersohornya Imam Ghazali, Ihya Ulmuddin pada bab ilmu, beliau membagi llmu dalam dua kategori berdasar takaran kewajibannya. Pertama ilmu yang dikategorikan sebagai fardhu 'ain, kedua ilmu yang dan kategorikan ke dalam fardhu kifayah.

Ilmu yang Fardhu 'ain 

yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim dalam rangka menunaikan kewajibannya sebagai hamba Allah atau dalam fikih disebut sebagai ilmu muamalah (dalam arti umum).

Sebagai contoh, Imam Ghazali memberi contoh: Apabila seorang lelaki berakal dan telah baligh (Mimpi basah atau sudah mencapai umur) pada esok hari, maka permulaan wajib atasnya ialah mempelajari dua kalimat syahadat dan memahami artinya. Perkara/ilmu selain ini, pada waktu esok itu tidak wajib baginya.

Selanjutnya beliau mencontohkan lagi: Jika orang itu hidup sejak terangnya siang sampai waktu dhuhur, maka kewajiban baginya adalah mempelajari ilmu bersuci dan Shalat. Jika orang hidup sampai pada bulan ramadhan (red. misal seorang muallaf hidup menjumpai bulan ramadhan untuk pertama kali), Kewajibannya adalah mempelajari ilmu puasa. Orang yang memiliki harta pada waktu balighnya ia wajib mempelajari zakat.

Sebagai contoh lain, misal seorang muslim bekerja menjadi pedagang, maka wajib baginya mempelajari hukum-hukum Islam yang menyangkut perdagangan seperti jual-beli. Dan jika mendapat keuntungan lebih maka wajib atasnya mempelajari ilmu zakat dagang. Jika seorang muslim telah memiliki penghasilan yang berlebih maka wajib atasnya untuk mempelajari tentang Ilmu Zakat.

Apabila seorang muslim telah mampu untuk berhaji, maka kewajibannya adalah mempelajari ilmu tentang Haji.

Kemudian jika seorang muslim telah siap untuk berkeluarga maka wajib atasnya untuk mempelajari syariat dalam masalah keluarga (seperti kewajiban suami-istri, perihal nafkah dan lainnya).


Ilmu yang Fardhu Kifayah 

Adalah ilmu yang wajib dipelajari umat Islam (namun tidak harus dipelajari oleh setiap muslim), yaitu setiap ilmu yang tidak bisa diabaikan dalam menegakan urusan dunia, misalnya ilmu kedokteran, ilmu hitung dan ilmu-ilmu lainnya.

Dalam abad ke-21 ini, termasuk kewajiban pula bagi umat Islam untuk mempelajari sains dan teknologi. Seandainya di suatu negeri tidak ada seorang pun yang menegakkan ilmu-ilmu ini, maka berdosalah seluruh penduduk negeri.

Baca Juga: 10 buku yang perlu diprioritaskan oleh muslim

Wallahu 'Alamu Bishawab

Rujukan:
Didin Hafidhuddin, Agar Harta berkah & Bertambah, Jakarta: Gema Insani, 2007.
Imam Ghazali, Ihya Ulumuddiin: Menuju filsafat ilmu dan kesucian hati dibidang insan ihsan, Terjemahan, - : CV. Bintang Pelajar, -.
Muhammad Faiz AlMath, 1100 Hadits Terpilih: Sinar Ajaran Muhammad, Jakarta: Gema Insani, 1991.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini