Mencuri dan Hukumannya dalam Islam

Advertisemen

Mencuri dalam syara' ada dua macam:


  1. Mencuri yang dikenakan had (potong tangan)
  2. Mencuri yang dikenakan hukuman ta'zir


Mencuri yang dikenakan had menurut pendapat Fuqaha adalah perbuatan mukallaf (muslim yang sudah dikenai kewajiban hukum yaitu Dewasa dan Akal sehat - [beda dengan mualaf]), mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya dan mencapai satu nishab dan orang yang mencuri tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang tersebut.

Dari definisi diatas, dapat dirumuskan bahwa pencurian yang dikenakan had harus memenuhi unsur-unsur:
  1. Mengambil harta orang lain
  2. pengambilannya secara sembunyi-sembunyi
  3. Harta itu disimpan di tempat pnyimpanannya.
  4. pelaku adalah mukallaf
  5. barang yang dicuri mencapai satu nishab
  6. Pelaku tidak mempunyai andil kepemilikan atas harta yang dicuri.


Beberapa jenis mencuri yang tidak dikenakan had potong tangan yaitu sebagaimana tersebut
dalam hadist riwayar tirmidzi:

LAISA 'ALA KHOININ WA LAA MUNTAHIBIN WA LAA MUKHTALISHIHIN QOTH'UN.
"tidak dipotong tangan penipu, perampas dan pencopet"

Had Mencuri

Allah berfirman:
WASSAARIQU WASSAARIQOTU FAQTHO'UU AIDIYAHUMAA JAZAA AN BIMA KASABAN NAKAALAN MINALLAH WALLAH 'AZIZUN HAKIM."
" Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha Perkasa lagi Bijaksana"

" 'AN ABI HURAIRATA RA ANNA RASULALLAH SAW QOOLA FI ASSARIQI IN SARAQA FA AQTHO'UU YADAHU TSUMA IN SARAQA FAQTHO'U RIJLAHU TSUMA IN SARAQA FAQTHO'U YADAHU TSUMA IN SARAQA FAQTHO'U RIJLAHU."

Dari Abu hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:" Jika ia mencuri (kali pertama) maka potonglah salah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri yang kedua potonglah salah satu kakinya, kemudian jika ia mencuri (yang ketiga) potonglah tangannya kemudian jika ia mencuri maka potonglah kakinya.

Jika pencuri masih mencuri lagi kelima kalinya, maka menurut sebagian ulama seperti imam Syafi'i dan Imam Malik di Ta'zir. Namun Abu hanifah dan Imam Ahmad berpendapat hukuman potong tangan hanya dapat dilakukan pada kali pertama dan kedua sedangkan pencurian ketiga dan seterusnya dikenai Ta'zir.

Syarat Had

Pencurian yang dapat dikenai had adalah jika barang yang dicuri mencapai nilai seperempat dinar atau tiga dirham atau setara dengan emas seberat 3.34 gram. Berdasarkan Hadist Riwayat Bukari dan Muslim:

LAA TUQTHO'U YADU SAARIQU ILLA FI RUBU'I DINAARIN FASHOO'IDAN

Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam pencurian mencapai seperempat dinar atau lebih.

Seseorang dinyatakan benar-benar mencuri secara syar'i jika terbukti dengan salah saru dari tiga kemungkinan:


  1. Kesaksian dari dua oang skasi laki-laki yang adil dan merdeka
  2. pengakuan dari pelaku
  3. sumpah dari yang mengadukan perkara


Pemaafan Dalam Pencurian

Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya sehingga bebas dari had sebelum kasusnya sampai ke pengadilan. Sebab sebelum sampai pengadilan had mencuri adalah hak hamba dan jika smapai ke pengadilan berubah menjadi hak Allah.

ROWAY 'AMRUBNU SYU'AIBI 'AN ABIIHI 'AN JADDIHI INNA RASULALLAH SAW QOOLA: TA'AAFUU AL HUDUUDU FIYMAA BAINAKUM FAMA BALAGONIY MIN HADDIN FAQOD WAJABA ( ROWAHU BuKHORI WA MUSLIM)

"Diriwayatkan oleh Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya;" sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Maafanlah had-had selama masih berada di tanganmu, adapun had yang sudah sampai di telingaku maka wajib dilaksanakan."
(sumber LKS TAKLIM madrasah Aliyah)
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini