Khamr dan Hukuman Bagi Peminumnya Dalam Islam

Advertisemen

Pengertian Khamr

Secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi, sedangkan dalam istilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)

Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras akan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan seperti yang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.

Hukum Khamr

Khamr dan judi merupakan kebiasaan masyarakat Arab pra Islam yang telah mendarah daging sehingga sangat sulit untuk dihapuskan dengan seketika. Oleh karenanya pengharaman khamr dilakukan secara bertahap.

Mula-mula ayat yang diturunkan adalah Al Baqarah ayat 219 yang menjelaskan bahwa antara manfaat dan mudhorotnya, khamr itu lebih banyak mudhoronya. Kemudian turun ayat 43 dari surat An Nisa' yang melarang shalat dalam keadaan mabuk hingga akhirnya turun ayat yang mengharamkan khamr secara tegas. yaitu dalam Q.S Al Maidah ayat 90, yang artinya kurang lebih ;" hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah."

Dalam hadist:

"Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda: Barang siapa yang meminum khamr di dunia kemudian tidak bertobat maka diharamkan baginya surga."

"Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah melaknat khamr dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pembuatnya), pembawanya (distributornya) dan orang yang minta dibawakannya (pemesannya)."(HR Abu Daud)

"Dari Jabir ra Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukan, maka dalam jumlah sedikitpun hukumnya haram." (Akhrajahu Ahmad dan ARBA'ah)

Had Khamr

Peminum khamr diancam dengan hukuman dera. Had ditetapkan berdasarkan hadist.

"Dari Anas Bin Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian menjilidnya dengan dua tangkai kurma kira-kira 40 kali." (HR Mutafaqun 'alaihi)

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini