Pengertian Zina
Zina adalah melakukan hubungan persetubuhan diluar ikatan pernikahan yang syah secara syara'. Zina merupakan salah satu dosa besar.Penetapan Perbuatan zina
Hukum bagi pelaku zina dapat diterapkan jika yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Dalam masalah ini Rasulullah SAW benar-benar berhati-hati dalam mentetapkan hukuman ini. Hukuman tidak dijatuhkan sebelum yakin bahwa bahwa orang yang dituduh atau mengaku zina benar-benar melakukanya.Beberapa dasar untuk menetapkan suatu perbuatan zina:
1. Empat orang saksi yang adil. (An Nisa' ayat 15)
2. Pengakuan Pelaku.
Dari Jabir bin abdullah Al-Anshari ra. bahwa seorang laki-laki dari aslam datang kepada rasulullah SAW da menceritakan bahwa dia telah berzina. Pengakuannya ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah menyuruh supaya orang itu dirajam, maka ia pun dirajam dan orang itu telah mukhson.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kehamilan saja belum dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Had zina dapat dijatuhkan jika pelakunya memenuhi syarat:
- Pelakunya sudah baligh dan berakal
- Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri
- Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah haram
- Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-benar melakukan zina
Bentuk had Zina
Had untuk zina :1. Rajam , yaitu hukuman mati dengan dilempari batu hingga meninggal.
Had ini dijatuhkan pada pelaku mukshon (sudah pernah menikah dan bersetubuh). Hal ini diterangkan dalam sebuah khabar dari umar bahwa diantara ayat yag diturunkan kepada nabi adalah ayat tentang rajam. Ayat rajam yang dimaksud lafasznya telah di mansukh tetapi hukumnya tetap berlaku. Bunyi ayat tersebut yaitu :الشيخ و الشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة نكالا من الله و الله عليم حكيمArtinya: " Apabila laki-laki dan perempuan tua (sudah menikah) berzina maka rajamlah keduanya sampai mati sebagai peringatan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi Bijaksana." (HR Ahmad)
Yang dimasud Mukhsan adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Merdeka
- Baligh
- Berakal
- Pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah.
2. Dera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Had ini diberlakukan bagi pelaku zina yang belum pernah bercampur dalam perkawinan yang sah. Berdasarkan Q.S. An-Nur ayat 2.dan juga hadist:" Dari zaid bin khalid al Juhaini dia berata: " Saya mendengar nabi menyuruh agar orang yang berzina dan dia bukan mukhson didera seratus kali dan diasingkan selam satu tahun."(HR Bukhari)
Add Comments