Berzina dan Hukumannya dalam Islam

Berzina dan Hukumannya dalam Islam
Advertisemen

Pengertian Zina

Zina adalah melakukan hubungan persetubuhan diluar ikatan pernikahan yang syah secara syara'. Zina merupakan salah satu dosa besar.

Penetapan Perbuatan zina

Hukum bagi pelaku zina dapat diterapkan jika yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Dalam masalah ini Rasulullah SAW benar-benar berhati-hati dalam mentetapkan hukuman ini. Hukuman tidak dijatuhkan sebelum yakin bahwa bahwa orang yang dituduh atau mengaku zina benar-benar melakukanya.

Beberapa dasar untuk menetapkan suatu perbuatan zina:
1. Empat orang saksi yang adil. (An Nisa' ayat 15)
2. Pengakuan Pelaku.

Dari Jabir bin abdullah Al-Anshari ra. bahwa seorang laki-laki dari aslam datang kepada rasulullah SAW da menceritakan bahwa dia telah berzina. Pengakuannya ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah menyuruh supaya orang itu dirajam, maka ia pun dirajam dan orang itu telah mukhson.

Jumhur ulama berpendapat bahwa kehamilan saja belum dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.

Had zina dapat dijatuhkan jika pelakunya memenuhi syarat:

  1. Pelakunya sudah baligh dan berakal
  2. Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri
  3. Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah haram
  4. Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-benar melakukan zina

Bentuk had Zina

Had untuk zina :

1. Rajam , yaitu hukuman mati dengan dilempari batu hingga meninggal.

Had ini dijatuhkan pada pelaku mukshon (sudah pernah menikah dan bersetubuh). Hal ini diterangkan dalam sebuah khabar dari umar bahwa diantara ayat yag diturunkan kepada nabi adalah ayat tentang rajam. Ayat rajam yang dimaksud lafasznya telah di mansukh tetapi hukumnya tetap berlaku. Bunyi ayat tersebut yaitu :الشيخ و الشيخة إذا زنيا فارجموهما البتة نكالا من الله و الله عليم حكيم

Artinya: " Apabila laki-laki dan perempuan tua (sudah menikah) berzina maka rajamlah keduanya sampai mati sebagai peringatan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi Bijaksana." (HR Ahmad)

Yang dimasud Mukhsan adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Merdeka
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah.


2. Dera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. 

Had ini diberlakukan bagi pelaku zina yang belum pernah bercampur dalam perkawinan yang sah. Berdasarkan Q.S. An-Nur ayat 2.

dan juga hadist:" Dari zaid bin khalid al Juhaini dia berata: " Saya mendengar nabi menyuruh agar orang yang berzina dan dia bukan mukhson didera seratus kali dan diasingkan selam satu tahun."(HR Bukhari)

3. Dera 50 kali dan diasingkan selama 1/2 tahun.

 yaitu jika pelaku adalah hamba sahaya. Berdasarkan Q.S. AnNisa' ayat 25.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Kencan Islami Ala Muda-Mudi Muslim Amerika
    Muda-mudi Muslim lajang yang tinggal di Amerika baik warga Amerika maupun…
  • Teori Kimia Campuran
    47. Muhammad 15. Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang…
  • Etika Sains Dalam AlQur'an
    Tidak diragukan lagi dengan mempelajari sains dan teknologi, maka manusia…
  • Akidah: Makna Iman, Islam dan Ihsan
    Pengertian Iman, dari lafadz اَ من - يؤمن - ايمانا . yaitu membenarkan dalam…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Buah-buahan
    55. Ar Rahmaan 10. Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya). 11. Di…
  • Inovasi Teknologi
    Aplikatif Teknologi Recycling Botol Menjadi Jaket Zero Power Magnetik, Sumber…
  • Akses Online Kitab-Kitab Karya Imam Syafi'i
    Imam Syafi'i, yang nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i,…