Pengertian Jinayah
Jinayah merupakan bentuk masdar dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegensi). Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan. Dengan demikian istilah fiqh Jinayah sama dengan hukum pidana.Fiqh jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan sanksi hukuman yang berkenaan dengan kejahatan itu. Tujuan umum dari ketentuan yang ditetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemashlahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan manfaat bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudharatan dari manusia. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan.
Ruang Lingkup Fikih Jinayah
Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan.Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.
Kemudian, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, ulama Fiqh membagi jinayah, atau yang sering pula disebut sebagai jarimah, menjadi tiga macam bila dilihat dari berat ringannya hukuman, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash diyat, dan jarimah ta’zir.
Guna membahas permasalahan Hudud, file pdf berikut ini adalah Makalah yang membahas tentang HUDUD. Download makalah tentang Jinayah Hudud (344 kb). (file disimpan dalam server ziddu, sehingga untuk dapat mendownload file ini, pop-up blocker dari browser perlu dimatikan)
Add Comments