Hukum Islam Masa Mujtahid
Periode ini merupakan periode puncak dari keemasan zaman Islam yang berlangsung sejak akhir abad ke-7 sampai abad 10 M, periode ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di dunia umat Islam.Akibat dari luasnya wilayah umat Islam menyebabkan banyak persoalan baru yang belum pernah terjadi pada masa sebelumnya sehingga permasalahan yang dihadapi umat Islam makin banyak dan komplek, keadaan yang demikian memunculkan tantangan bagi para mujtahid untuk memecahkan hukum masalah-masalah tersebut.
Pada periode ini perkembangan ilmu fiqh atau hukum Islam sangat pesat dikarenakan:
- Wilayah Islam sudah sangat luas dari Tiongkok sampai Andalusia, sudah tentu diperlukan pengaturan hukum untuk menjadi pegangngan para Hakim dan para pemimpin pemerintahan, serta fatwa yang dibutuhkan oleh rakyat, untuk perundang-undangan dan fatwa-fatwa tidak ada sumber yang lain kecuali syaria’ah. Kondisi yang berbeda menyebabkan permasalahan setiap daerah yang dihadapi berbeda.
- Para ulama pada masa ini telah memiliki sejumlah fatwa dan cara berijtihad yang telah menjadi warisan dari generasi sebelumnya.
- Pada masa ini umat islam menpunyai keinginan keras agar segala sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan dengan Syari’ah islam baik dalam ibadah mahdhah maupun dalam ibadah ghairu madhah ( muamalah dalam arti luas ) keadaan demikian mendorong para ulama untuk berijtihad llebih keras lagi
- Pada periode ini memang lahir para ulama yang menpunyai potensi mujtahid.
Hal yang diwariskan pada periode ini adalah:
- As Sunnah yang telah dibukukan
- Fikih yang telah dibukukan lengkap dengan dalil dan alasannya.
- Dibukukan nya ilmu Ushul Fikh
- Adanya dua aliran fikih yang menonjol pada periode ini yaitu yang terkenal dengan Madrsatul Al Hadist dan Madrasatu Ar Ra’yi.
1. Imam ja'far Shadiq
2. Imam Abu Hanifah
3. Imam syafi’i
4. Imam Malik bin Anas
5. Imam Ahmad bin Hambal
Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
_________________, Khulasoh Tarikh al Tasrik al Islami, Dar al Alawy Indonesia, Tampa tahun
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1 LESFI, Yogyakarta,1994
Add Comments