Apa Sih Mata Uang Yang Sesuai Ajaran Islam?

Advertisemen
Berkembangnya perbankan syariah di seluruh dunia, telah memunculkan kembali pertanyaan apakah uang kertas yang kini digunakan dibenarkan syari'ah?

Bukankah uang yang digunakan pada zaman Rasul adalah uang dinar yang terbuat dari emas dan uang dirham yang terbuat dari perak?

Mata uang emas dinar dan perak dirham yang pernah dipakai sebagai alat transaksi sejak zaman Romawi hingga runtuhnya kekhalifahan otoman Turki pada tahun 1924, saat ini dibanyak negara sudah tidak dipergunakan lagi dalam bertransaksi.

Dalam setiap transaksi yang digunakan hanya mata uang kertas (paper money).

Kondisi ini menjadikan ulama berbeda pandangan dalam mengaplikasikan hukum fikih yang berlaku pada dirham perak dan driham emas terhadap mata uang kertas.

Misalnya, sebagian ulama berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati karena terbuat dari kertas, sedangkan mata uang yang wajib dizakati hanya pada mata uang emas dan perak.

Kajian masalah "uang" dari perspektif ekonomi termasuk salah satu tema yang paling rumit. Sebabnya adalah para ekonom belum sepakat, misalnya tentang definisi spesifik tentang uang dan inflasi keuangan.

Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap pembahasan tema-tmea keuangan (moneter). Sebab bagaimanapun juga definisi yang jelas akan menggambarkan objek yang jelas pula.

Islam sebagai Ilmu juga tidak tinggal diam dengan permasalahan 'uang'. Berbagai pemikiran tentang 'uang" telah dicetuskan oleh para ulama. Berbagai karya diterbitkan bahkan gerakan kembali menggunakan dinar dideklarasikan.

Ke- Syariah-an perbankan syariah ikut dipertanyakan karena masih menggunakan uang kertas. Hal ini kemudian mendorong Bank Indonesia untk melakukan kajian ilmiah terhadap penggunaan dinar. Di level Internasional, the 12th Global Finance Conference 2005, juga telag diadakan di Dublin yang membahas stabilitas mata uang kertas dan mata uang emas.

Ketika cukup banyak upaya dilakukan untuk memahami pandangan Islam terhadap mata uang, salah satu buku yang memberikan rujukan yang lengkap, yang membahas masalah tersebut adalah buku berjudul Al Awraq an Naqdiyat fi al Iqtishadi Al Islamy yang ditulis oleh Dr. Ahmad Hasan.

Buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul "Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Suatu Keuangan Islami".

Buku ini menggunakan pendekatan sejarah sehingga memberikan latar belakang kronologis perkembangan jenis-jenis uang yang digunakan di masyarakat. Buku ini juga menggunakan pendekatan Fikih untuk menjelaskan dalil-dalil syariah yang digunakan oleh 4 Mazhab besar. Buku ini juga menggunakan buku-buku ekonomi konvensional sebagai rujukan sehingga pembahasannya terasa membumi bagi para ekonom.

Buku ini menekankan pentingnya stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri. Uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja Dinarus dari kerajaan Romawi memenuhi kriteria uang yang nilainya stabil. begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak yang diterbitkan oleh Ratu dari kerajaan Sasanid Persia juga memenuhi kriteria uang yang stabil.

Pada pokoknya, buku tersebut membahas secara komprehensif konsep mata uang dalam Islam dan permasalahan mata uang kertas. Metode yang digunakan adalah istinbath (penelusuran sumber-sumber pendapat para ahli fikih yang berhubungan dengan masalah keuangan), lalu disimpulkan menjadi Ta'shil Fikih (dasar hukum fikih) terhadap mata uang kertas.

Buku tersebut layak dibaca dan menjadi rujukan bagi para cendekiawan, akademisi, praktisi, bankir dan ekonom muslim yang ingin meneliti lebih lanjut tentang hakikat dan fungsi uang dalam konsep Islam.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini