Disadur dari Prof. DR. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam buku 2002 mutiara hadist
Abu Qatadah r.a berkata:
(Bukhari 4: 18, Muslim 36: 16)
Tsumamah ibn Abdullah r.a berkata:
Rasulullah s.a.w melarang kita di kala minum, baik air ataupun selainnya menghembuskan nafas k dalam tempat minum itu. larangan ini adalah untuk menjaga kebersihan semata, karena mungkin kalau kita bernafas ke dalam tempat minum, terpecilah ke dalamnya air liur kita atau uap yang keluar dari maidah kita yang mengotorkan air.
Menurut hadits-hadits yang lain, hendaklah setiap kita minum kita menjauhkan tempat minum dari mulut kita tiga kali untuk bernafas.
Abu Qatadah r.a berkata:
Rasulullah s.a.w bersabda: ' Apabila seseorang kamu minum maka janganlah ia bernafas ke dalam mangkuk minumnya.
(Bukhari 4: 18, Muslim 36: 16)
Tsumamah ibn Abdullah r.a berkata:
Anas bernafas di waktu minum di luar mangkuknya dua kali, atau tiga kali dan beliau mengatakan bahwasanya Nabi s.a.w bernafas tiga kali.(Bukhari 74: 26, Muslim 26: 16)
Rasulullah s.a.w melarang kita di kala minum, baik air ataupun selainnya menghembuskan nafas k dalam tempat minum itu. larangan ini adalah untuk menjaga kebersihan semata, karena mungkin kalau kita bernafas ke dalam tempat minum, terpecilah ke dalamnya air liur kita atau uap yang keluar dari maidah kita yang mengotorkan air.
Menurut hadits-hadits yang lain, hendaklah setiap kita minum kita menjauhkan tempat minum dari mulut kita tiga kali untuk bernafas.
Add Comments