DSN atau Dewan Syariah Nasional adalah badan otonom MUI yang diketuai secara ex officio oleh ketua MUI yang dalam pelaksanaan sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Pelakasanaan Harian DSN, tugas DSN yaitu:
*Tulisan ini adalah bagian dari Handout Mata Kuliah Ekonomi Syari'ah
- Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syari'ah agar sesuai dengan syari'ah.
- Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oelh Lembaga keuangan syari'ah.
- Memberika rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagi DNS pada suatu lembaga keuangan Syrai'ah.
- Memberi tegur kepada lembaga keuangan syari'ah jika lembaga yang bersangkutan meyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.
*Tulisan ini adalah bagian dari Handout Mata Kuliah Ekonomi Syari'ah
Add Comments