- Mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari, agar sesuai dengan ketentuan ketentuan Syari'ah.
- Membuat pernyataan secara berkala (tahunan) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syari'ah.
- Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasi.
DPS kedudukannya stingkat dengan komisaris.
*Tulisan ini adalah bagian dari Hand out mata kuliah Ekonomi Syari'ah
Add Comments