Jizyah adalah pajak perlindungan. Jizyah merupakan pajak yang dibebankan kepada dhimmi (yaitu non muslim yang tinggal di wilayah Islam) sebagai imbalan bagi perlindungan yang diberikan kepada mereka, keluarga dan harta bendanya. Tetapi dzimmi yang siap mengemban tugas kemiliteran bersama kaum muslimin, tidak diwajibkan membayar Jizyah.
Rasulullah membedakan jumlah pembayaran jizyah tergantung kepada keadaan ekonomi para dzimmi; kelas miskin, menengah dan kaya. Pada masa Umar, jumlah pembayaran dinaikan satu dinar, melebihi jumlah yang sudah dilakasanakan pada masa Rasulullah, yakni untuk golongan kaya empat dinar setahun, golongan menengah dua dinar setahun dan golongan miskin satu dinar.
Add Comments