Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj

Advertisemen

Kharaj adalah pajak hasil bumi. Pajak ini dibebankan atas tanah milik kaum Zdimmi, tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak, atau orang dewasa, merdeka, budak, laki-laki atau perempuan. Kharaj ini hanya dibebankan kepada tanah yang layak dan menghasilkan, dengan pembayaran setahun sekali, meskipun lahan dipaneni lebih dari sekali dalam setahun.

Menurut jenisnya, kharaj dibagi menjadi dua; kharaj yang sebanding(kharaj proporsional) yaitu berdasarkan pembagian hasil, misalnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. kedua, kharaj yang pasti yakni suatu beban pajak tertentu yang jumlahnya jelas.

Sebelumnya (3)



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini